KOMPAS.com - Wartawan merupakan pekerja jurnalistik. Tugas utamanya adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi.
Dalam praktiknya, wartawan harus memiliki serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan. Wartawan juga memiliki kebebasan untuk memilih organisasi wartawan.
Pengertian wartawan
Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.
Dilansir dari jurnal Strategi Wartawan Online dalam Mencegah Berita Hoax (2018) oleh Nadia Desti Manika, dkk, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi, baik berbentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis saluran lainnya.
Tujuan wartawan
Dikutip dari buku Jurnalistik “Kemahiran Berbahasa Produktif” (2020) karya Lisa Septia Dewi Br. Ginting, tujuan utama wartawan ialah mendapatkan informasi dengan melakukan wawancara atau lewat teknik peliputan berita lainnya.
Baca juga: Apa Perbedaan Jurnalis, Wartawan, dan Reporter?
Jika dirinci, tujuan wartawan ada tiga, yaitu:
Memperoleh faktaWartawan bertujuan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang sedang terjadi. Pemerolehan fakta ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke lokasi kejadian dan atau mewawancarai narasumber terkait.
Menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercayaDalam pencarian fakta, wartawan harus menemukan sumber (narasumber) yang kredibel dan bisa dipercaya, agar informasinya akurat.
Mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di jalanSaat menjalankan tugasnya, wartawan juga bisa mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di jalan. Biasanya wawancara itu ditujukan untuk meminta pendapat atau opini masyarakat mengenai kejadian yang sedang hangat diperbincangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.