Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKKBN: Sejarah, Tugas, dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi BKKBN
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani masalah kependudukan dan keluarga berencana, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia. 

BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Kesehatan. 

Tugas BKKBN yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 

Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah singkat BKKBN 

Organisasi keluarga berencana dimulai dari Pembentukan Perkumpulan Keluarga Berencana pada tanggal 23 Desember 1957. 

Organisasi ini kemudian berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dengan tugas memperjuangan keluarga sejahtera melalui tiga macam usaha, yaitu mengatur kehamilan, mengobati kemandulan dan memberi nasihat perkawinan.

Dalam periode pasca Reformasi, Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program untuk meningkatkan kualitas penduduk, mutu sumber daya manusia, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang selama ini dilaksanakan melalui pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga. 

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN.

Baca juga: Lembaga Keuangan Bank: Definisi, Jenis, dan Tugasnya

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Peran dan fungsi baru BKKBN diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Sebagai tindak lanjut dari UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarha Sejahtera, di mana BKKBN kemudian direstrukturisasi menjadi badan kependudukan, bukan lagi badan koordinasi.

Tugas BKKN 

Dilansir dari situs resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia, tugas dari BKKBN yaitu:  

Baca juga: Peran Lembaga Sosial Keluarga dan Fungsinya 

Fungsi lain dari BKKBN diluar fungsi utama di atas, yakni: 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi