KOMPAS.com - Lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani masalah kependudukan dan keluarga berencana, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia.
BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Kesehatan.
Tugas BKKBN yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sejarah singkat BKKBN
Organisasi keluarga berencana dimulai dari Pembentukan Perkumpulan Keluarga Berencana pada tanggal 23 Desember 1957.
Organisasi ini kemudian berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dengan tugas memperjuangan keluarga sejahtera melalui tiga macam usaha, yaitu mengatur kehamilan, mengobati kemandulan dan memberi nasihat perkawinan.
Dalam periode pasca Reformasi, Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program untuk meningkatkan kualitas penduduk, mutu sumber daya manusia, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang selama ini dilaksanakan melalui pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN.
Baca juga: Lembaga Keuangan Bank: Definisi, Jenis, dan Tugasnya
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Peran dan fungsi baru BKKBN diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sebagai tindak lanjut dari UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarha Sejahtera, di mana BKKBN kemudian direstrukturisasi menjadi badan kependudukan, bukan lagi badan koordinasi.
Tugas BKKN
Dilansir dari situs resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia, tugas dari BKKBN yaitu:
- Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB
- Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB
- Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB
- Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB
- Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional
- Penyusunan desain Program KKBPK
- Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)
- Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional
- Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR)
- Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana
- Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB
Baca juga: Peran Lembaga Sosial Keluarga dan Fungsinya
Fungsi lain dari BKKBN diluar fungsi utama di atas, yakni:
- Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN
- Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB