KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan diartikan sebagai tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon dan tidak dipelihara orang.
Tumbuhan yang ada di tanah yang luas biasanya tumbuh di wilayah pegunungan. Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), hutan adalah sistem ekologi yang kompleks di mana pohon merupakan bentuk kehidupan yang dominan.
Di dunia, jenis-jenis hutan cukup beragam, salah satunya dibedakan berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya, hutan terbagi menjadi:
Hutan lindung
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1, dinyatakan bahwa pengertian hutan lindung adalah:
"Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut".
Baca juga: 10 Negara dengan Hutan Terluas di Dunia
Pemanfaatan hutan lindungBerdasarkan Pasal 25, kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan untuk:
- Pemanfaatan jasa lingkungan
Pemanfaatan jasa lingkungan sering dilakukan oleh stakeholder atau pengelola untuk mencegah terjadinya bencana.
Dengan adanya pepohonan, air hujan akan terserap maksimal dalam tanah dan mencegah banjir. Akar pepohonan juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pergeseran tanah sehingga longsor tidak akan terjadi.
- Pemanfaatan hasil non-kayu
Beberapa aktivitas pemanfaatan hasil non-kayu seperti mengambil hasil buah, jamur, serta perburuan beberapa fauna lokal yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.
- Pemanfaatan air
Air yang bersumber dari mata air atau sungai yang berada di hutan bisa dimanfaatkan untuk menyuplai kebutuhan air bersih bagi warga sekitar.
- Pemanfaatan keindahan alam
Keindahan alam bisa dimanfaatkan untuk sarana rekreasi. Keindahan alam hutan lindung bisa dikelola dengan baik untuk mendatangkan banyak orang.
- Pemanfaatan yang tidak mengubah fungsi utama
Fungsi utama hutan lindung adalah melindungi satwa dan juga flora yang ada di dalamnya, serta melindungi masyarakat adat yang hidup di sekitarnya.
Dalam melakukan pemanfaatan, pengelola tidak bisa mengubah fungsi utamanya. Namun, bisa memanfaatkan hutan lindung secara berdampingan.
Misalnya, penangkaran satwa khususnya satwa endemik dilakukan untuk memperbanyak jumlah hewan untuk dilepas kembali atau digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Hutan
Lihat Foto
Hutan suaka alam
Dikutip dari buku Manajemen Hutan (2009) oleh Frans Wanggai, hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu.
Memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa ekosistem. Selain itu berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Beberapa hutan yang menjadi bagian dari suaka alam, yaitu cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka marga satwa.
Ciri-ciri dari hutan suaka alam yaitu:
- Alamnya memiliki flora dan fauna dengan ciri khas tertentu hanya hanya ada di tempat tersebut.
- Hutan tersebut memiliki manfaat yang sangat baik untuk kehidupan flora, fauna, manusia, serta sosial ekonomi.
Hutan suaka alam memiliki manfaat untuk pelestarian variabilitas hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalam hutan suaka alam tersebut.
Hutan Wisata
Disadur dari buku Hukum Kehutanan (2022) oleh L.M Richard Zeldi dan teman-teman, hutan wisata adalah hutan yang digunakan dan dipelihara untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi.
Hutan wisata juga dimanfaatkan sebagai pelindung tumbuhan dan binatang langka supaya tidak punah.
Karakteristik dari hutan wisata ini yaitu:
- Memiliki keindahan alam yang masih terjaga dan terawat sehingga memiliki spesifikasi sendiri.
- Dikhususkan dirawat, dibina serta dipelihara untuk kepentingan pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Cara Melestarikan Hutan agar Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Perekonomian
Lihat Foto
Hutan produksi
Hutan produksi yaitu hutan yang di mana hasilnya dapat digunakan atau diambil, baik dalam bentuk kayu maupun non-kayu.
Pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab maka pemerintah daerah maupun perusahaan swasta harus memiliki izin usaha.
Beberapa izin usaha yang digunakan untuk pemanfaatan hutan produksi adalah:
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
- Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPKKBK)
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Karakteristik dari hutan produksi yaitu di dalam satu area hanya terdapat satu macam jenis pohon, seperti hutan karet maupun hutan jati, kawasan yang dimanfaatkan karena untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.