KOMPAS.com - Hukum internasional digunakan untuk mengatur seluruh aktivitas, perilaku, maupun hubungan berskala internasional.
Di dalamnya termuat berbagai aturan, kaidah, dan asas yang mengatur hubungan serta persoalan antarnegara.
Konsep hukum internasional akan berlaku jika diterima sebagai sebuah ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat antarnegara.
Dikutip dari buku Hukum Internasional (2018) karangan Malcolm N. Shaw QC, ruang lingkup hukum internasional saat ini sudah meluas ke berbagai aspek.
Mulai dari pengaturan tentang ekspedisi ruang angkasa hingga ke perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perluasan ruang lingkup ini dilakukan sebagai upaya menjaga perdamaian dunia dan merangkul semua kepentingan berbagai negara.
Baca juga: Subyek Hukum Internasional
Apabila dilihat dari segi materinya, ruang lingkup hukum internasional meliputi prinsip dan peraturan hukum yang berkaitan dengan negara.
Contohnya kualifikasi negara, hak dan kewajiban negara, prinsip tentang garis batas wilayah, fungsi organisasi, hubungan antarorganisasi internasional, dan lain-lain.
Dilansir dari jurnal Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional (2016) karya Andi Tenripadang, ruang lingkup hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni:
- Hukum internasional publik
- Hukum perdata internasional.
Berikut penjelasan singkatnya:
Hukum internasional publik
Adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, dan tidak bersifat perdata.
Hukum internasional publik ini dikenal dengan istilah hukum internasional. Merupakan aturan yang mengatur hubungan antarnegara, dan negara dengan subyek hukum bukan negara, misal perusahaan.
Hukum perdata internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia Jilid II (2015) oleh Tim Pengajar Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia, ruang lingkup hukum internasional ini sering pula disebut hukum privat internasional.
Adalah seluruh kaidah, aturan, dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata (sipil) melintasi batas negara.
Dengan kata lain, hukum ini mengatur hubungan hukum perdata, di antara pelaku hukum yang tunduk pada aturan hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang