Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pelakasaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Apakah tugas lembaga-lembaga negara tersebut?
Berikut adalah tugas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif:
Tugas lembaga eksekutif
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil Presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:
- Bidang administratif
Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.
Baca juga: Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya
- Bidang legislatif
Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
- Bidang keamanan
Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
- Bidang yudikatif
Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Bidang diplomatik
Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya
Tugas lembaga legislatif
Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Berikut adalah tugas MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif:
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan perundang-undangan
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki beberapa hak tertentu, yakni:
- Mengajukan usul terkait perubahan pasal dalam perundang-undang
- Menentukan sikap dan pilihannya dalam proses pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas (hak untuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya tanpa boleh dituntut di pengadilan)
- Protokoler (hak untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya)
- Keuangan dan administratif
Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut:
- Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden
- Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD
- Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD
- Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:
- Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada Presiden
- Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah
- Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada pemerintah
- Hak Amendemen, yakni hak untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang
- Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah
Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, yakni:
- Fungsi Legislatif, yakni DPR sebagai pembuat perundang-undangan bersama Presiden
- Fungsi Anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan Presiden
- Fungsi Pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan pusat daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.
Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya
Tugas lembaga yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.
Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Berikut tugas masing-masing:
Mahkamah Agung (MA)Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:
- Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
- Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)Tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi adalah:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.
Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.