Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/SILMI NURUL UTAMI
Lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif
Editor: Silmi Nurul Utami

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pelakasaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Apakah tugas lembaga-lembaga negara tersebut?

Berikut adalah tugas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil Presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian. 

Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:

Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.

Baca juga: Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya

Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya

Tugas lembaga legislatif

Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Berikut adalah tugas MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif: 

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki beberapa hak tertentu, yakni:

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut:

Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, yakni:

  • Fungsi Legislatif, yakni DPR sebagai pembuat perundang-undangan bersama Presiden
  • Fungsi Anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan Presiden
  • Fungsi Pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan pusat daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.

Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya

Tugas lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.

Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Berikut tugas masing-masing:  

Mahkamah Agung (MA)

Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:

  • Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi adalah:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.
Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi