KOMPAS.com - Tata ruang adalah proses penataan ruang sedemikian rupa, agar lebih efisien, nyaman, dan aman.
Adapun ruang yang dimaksud ini adalah wilayah atau suatu kawasan. Misalnya tata ruang kota atau wilayah pemukiman.
Faktanya, penduduk Indonesia terus bertambah saat ini. Padahal ruang yang tersedia kian terbatas atau sempit.
Oleh sebab itu, diperlukan penataan ruang. Mengapa suatu ruang perlu dilakukan penataan?
Tujuan penataan ruang
Dikutip dari buku Pengembangan Wilayah: Teori dan Aplikasi (2016) oleh Ali Kabul Mahi, berikut pengertian penataan ruang:
"Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan ruang."
Baca juga: Perencanaan Tata Ruang: Pengertian dan Jenis
Lebih spesifiknya, tata ruang adalah upaya mewujudkan ruang secara lebih terencana, dengan memperhatikan aspek lingkungan alam, sosial, beserta interaksinya.
Salah satu alasan mengapa suatu ruang perlu dilakukan penataan, yakni untuk menciptakan ruang atau wilayah yang lebih aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Jika suatu wilayah tertata dengan baik, makan kehidupan masyarakatnya akan lebih sejahtera dan minim konflik.
Dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Wonosobo, tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang yang memenuhi standar pembangunan.
Tentunya hal ini harus diikuti dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan, efisien, juga bersinergi.
Selain itu, tujuan penataan ruang lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat dengan mengundang investor.
Baca juga: Proses Terbentuknya Wilayah Fungsional
Sederhananya, suatu ruang perlu dilakukan penataan agar ruang itu bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi warganya.
Apabila disimpulkan, ada tiga alasan mengapa suatu ruang perlu dilakukan penataan, yakni:
- Menciptakan ruang yang lebih aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
- Untuk mewujudkan ruang memenuhi standar pembangunan
- Meningkatkan kesejahterana ekonomi warga setempat.