Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Cara Cek BI Checking

Baca di App
Lihat Foto
OJK
Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offline
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - BI Checking dapat memengaruhi reputasi debitur di mata bank atau lembaga kreditur sejenis.

Dahulu, BI Checking sering juga disebut Sistem Informasi Debitur (SID). Namun, per 1 Januari 2018, istilah ini berganti menjadi SLIK OJK.

Dikutip dari situs Sikapi Uangmu - OJK, SLIK OJK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, istilah BI Checking lebih sering terdengar dan digunakan oleh masyarakat bahkan sampai saat ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu BI Checking? Bagaimana cara cek BI Checking?

Baca juga: Kredit Aktif: Pengertian dan Contohnya

Pengertian BI Checking

Dilansir dari buku 79 Bisnis Pertanian Menguntungkan (2011) karya Cahyo Saparinto, berikut pengertian BI Checking:

"BI Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan bank maupun nonbank kepada suatu sistem yang dikelola Bank Indonesia."

Sistem inilah yang disebut SID atau Sistem Informasi Debitur. Adapun IDI (Informasi Debitur Individual) adalah output dari SID itu sendiri.

BI Cheking adalah pengecekan riwayat kredit dalam SID Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur atau calon peminjam.

Ketika permohonan kreditnya berkali-kali ditolak bank, kemungkinan besar kolektabilitas dalam SID-nya buruk.

Pengertian BI Checking adalah laporan berisi riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada lembaga tertentu, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Kredit Pasif: Pengertian dan Contohnya

Selain melihat riwayat kredit seseorang, BI Checking atau SLIK OJK ini juga memperlihatkan kelancaran nasabah dalam membayarkan pinjamannya.

Jadi, BI Checking adalah laporan tentang iwayat kredit seseorang, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Cara cek BI Checking

Dari penjelasan di atas, timbul pertanyaan besar, bagaimana cara cek BI Checking? 

Dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua cara yang bisa dilakukan untuk cek BI Checking, yakni secara offline dan online.

Berikut penjelasannya:

  • Cara cek BI Checking secara offline: 

Pengecekan riwayat kredit ini dilakukan secara offline atau dengan datang langsung ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) setempat.

Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk warga negara Indonesia, dan paspor untuk warga negara asing.

Untuk debitur badan usaha, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk cek BI Checking secara offline adalah:

    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Akta pendirian perusahaan
    • Perubahan anggaran dasar terakhir
    • Jika dikuasakan, jangan lupa bawa surat kuasa.

Setelah diserahkan, OJK akan mengecek kesesuaian formulir dengan dokumen pendukung. Hasilnya akan dikirim melalui email.

  • Cara cek BI Checking secara online: 

Selain offline, BI Checking juga bisa dilakukan secara online, yakni:

    • Pemohon mengajukan permohonan informasi debitur lewat aplikasi iDebku OJK atau di laman https://idebku.ojk.go.id
    • Klik menu "Pendaftaran" pada laman utama aplikasi iDebku OJK
    • Isi seluruh kolom yang tersedia, dan klik "Selanjutnya"
    • Pemohon diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan benar
    • Unggah foto diri besera dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Peran Bank Sentral dalam Perekonomian

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

Pemohon bisa mengecek status permohonannya pada menu "Status Layanan", dengan mengisi nomor pendaftaran.

Proses cek BI Checking secara online ini biasanya membutuhkan waktu satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi