KOMPAS.com – Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinord yang merupakan seorang ahli antropolog berkebangsaan Perancis.
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek dan lahir sebagai ilmu pengetahuan pada abad ke-19.
Pengertian kriminologi
Kriminologi terdiri atas dua suku kata yaitu kata crime yang artinya kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kriminologi mengandung arti ilmu tentang kejahatan.
Baca juga: 10 Bentuk Cyber Crime
Pengertian kriminologi menurut para ahli, sebagai berikut:
- Menurut J. Constant
Menurut J. Constant, kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab musabab terjadinya kejahatan serta penjahat.
- Menurut W. A. Bonger
Menurut W. A. Bonger, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempunyai tujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
- Menurut Edwin H. Sutherland
Menurut Edwin H. Sutherland, kriminologi yakni kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja beserta kejahatan sebagai gejala sosial.
- Menurut W. M. E. Noach
W. M. E. Noach mengartikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab musabab, serta akibat-akibatnya.
Baca juga: Kejahatan dalam Perspektif Sosiologi
Manfaat mempelajari kriminologi
Secara sederhana, manfaat mempelajari kriminologi dapat dikelompokkan ke dalam tiga sasaran utama yaitu:
Manfaat bagi pribadiKriminologi membantu seseorang untuk memahami perbuatan manusia yang melakukan kejahatan dilengkapi korelasinya dengan berbagai faktor dan sebab musabab.
Hal tersebut akan membuat seseorang menjadi bijak dan mengalami keinsafan diri jika sesungguhnya orang yang berbuat jahat di sekitarnya bukan “dilenyapkan”, tetapi perlu pembinaan supaya tidak mengulangi kejahatannya.
Seseorang yang menjadi korban kejahatan mungkin tanpa berpikir panjang akan menghabisi dan menuntaskan dendamnya kepada si penjahat.
Adapun apabila ia mengetahui sebab musabab mengapa orang tersebut berbuat jahat kepadanya, ia tidak akan main hakim sendiri, tetapi mempercayakan kepada negara supaya memproses si penjahat dalam wadah pemidanaan.
Manfaat bagi masyarakatApabila telah dapat memprediksi calon-calon penjahat di masa depan berkat penelitian kriminologi, sehingga sedari awal sudah mampu diambil langkah-langkah pre-emtif dan preventif untuk menanggulanginya.
Maka, kehidupan sosial akan tertata tanpa gangguan kejahatan.
Tentunya upaya penanggulangan kejahatan dapat melibatkan aparat penegak hukum yang memahami pendekatan kriminologi, sehingga mampu mengambil langkah-langkah yang terarah untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Manfaat bagi akademisiKriminologi yang dipahami sebagai the body of knowledge memanfaatkan berbagai disiplin ilmu sebagai pendekatan studi kejahatan.
Maka dari itu, manfaat yang didapat tidak hanya menjadi milik kriminolog, tetapi juga ahli lain misalnya psikolog, antropolog, dan sosiolog, sehingga jadilah pengayaan ilmu yang akan memperluas horizon pandangan mengenai fenomena kejahatan sebagai gejala sosial.
Bahkan, berkat hasil penelitian yang memakai pendekatan kriminologi akan memberikan sumbangsih berharga untuk perumusan serta pembentukan perundang-undangan untuk menanggulangi penjahat berstatus residivis ataupun calon penjahat setelahnya.
Contoh yang relevan dapat diamati melalui Undang-Undang Narkotika atas saran dari berbagai pihak, bagi pecandu narkotika perlu diadakan rehabilitas medis dan rehabilitas sosial.
Berkat kajian kriminologi dapat terungkap faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkotika, sehingga si pecandu tidak boleh dianggap sebagai penjahat lagi, tetapi sebagai korban yang harus mendapatkan perawatan dari negara.
Baca juga: 5 Dampak Negatif dari Penggunaan Narkotika, Apa Saja?
Referensi:
- Alam, A. S. & Ilyas, A. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Prenada Media.
- Sida, E. M. E. (2020). Kriminologi, Viktimologi dan Filsafat Hukum (KVFH). Guepedia.