Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Manfaat Mempelajari Kriminologi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Prath
Ilustrasi garis polisi.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P. Topinord yang merupakan seorang ahli antropolog berkebangsaan Perancis.

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek dan lahir sebagai ilmu pengetahuan pada abad ke-19.

Pengertian kriminologi

Kriminologi terdiri atas dua suku kata yaitu kata crime yang artinya kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kriminologi mengandung arti ilmu tentang kejahatan.

Baca juga: 10 Bentuk Cyber Crime

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian kriminologi menurut para ahli, sebagai berikut:

Menurut J. Constant, kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab musabab terjadinya kejahatan serta penjahat.

Menurut W. A. Bonger, kriminologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempunyai tujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Menurut Edwin H. Sutherland, kriminologi yakni kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja beserta kejahatan sebagai gejala sosial.

W. M. E. Noach mengartikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab musabab, serta akibat-akibatnya.

Baca juga: Kejahatan dalam Perspektif Sosiologi

Manfaat mempelajari kriminologi

Secara sederhana, manfaat mempelajari kriminologi dapat dikelompokkan ke dalam tiga sasaran utama yaitu:

Manfaat bagi pribadi

Kriminologi membantu seseorang untuk memahami perbuatan manusia yang melakukan kejahatan dilengkapi korelasinya dengan berbagai faktor dan sebab musabab.

Hal tersebut akan membuat seseorang menjadi bijak dan mengalami keinsafan diri jika sesungguhnya orang yang berbuat jahat di sekitarnya bukan “dilenyapkan”, tetapi perlu pembinaan supaya tidak mengulangi kejahatannya.

Seseorang yang menjadi korban kejahatan mungkin tanpa berpikir panjang akan menghabisi dan menuntaskan dendamnya kepada si penjahat.

Adapun apabila ia mengetahui sebab musabab mengapa orang tersebut berbuat jahat kepadanya, ia tidak akan main hakim sendiri, tetapi mempercayakan kepada negara supaya memproses si penjahat dalam wadah pemidanaan.

Manfaat bagi masyarakat

Apabila telah dapat memprediksi calon-calon penjahat di masa depan berkat penelitian kriminologi, sehingga sedari awal sudah mampu diambil langkah-langkah pre-emtif dan preventif untuk menanggulanginya.

Maka, kehidupan sosial akan tertata tanpa gangguan kejahatan.

Tentunya upaya penanggulangan kejahatan dapat melibatkan aparat penegak hukum yang memahami pendekatan kriminologi, sehingga mampu mengambil langkah-langkah yang terarah untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Manfaat bagi akademisi

Kriminologi yang dipahami sebagai the body of knowledge memanfaatkan berbagai disiplin ilmu sebagai pendekatan studi kejahatan.

Maka dari itu, manfaat yang didapat tidak hanya menjadi milik kriminolog, tetapi juga ahli lain misalnya psikolog, antropolog, dan sosiolog, sehingga jadilah pengayaan ilmu yang akan memperluas horizon pandangan mengenai fenomena kejahatan sebagai gejala sosial.

Bahkan, berkat hasil penelitian yang memakai pendekatan kriminologi akan memberikan sumbangsih berharga untuk perumusan serta pembentukan perundang-undangan untuk menanggulangi penjahat berstatus residivis ataupun calon penjahat setelahnya.

Contoh yang relevan dapat diamati melalui Undang-Undang Narkotika atas saran dari berbagai pihak, bagi pecandu narkotika perlu diadakan rehabilitas medis dan rehabilitas sosial.

Berkat kajian kriminologi dapat terungkap faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkotika, sehingga si pecandu tidak boleh dianggap sebagai penjahat lagi, tetapi sebagai korban yang harus mendapatkan perawatan dari negara.

Baca juga: 5 Dampak Negatif dari Penggunaan Narkotika, Apa Saja?

 

Referensi:

  • Alam, A. S. & Ilyas, A. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Prenada Media.
  • Sida, E. M. E. (2020). Kriminologi, Viktimologi dan Filsafat Hukum (KVFH). Guepedia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi