KOMPAS.com - Zat atau bahan yang menyebabkan pencemaran disebut polutan.
Pengertian pencemaran menurut Undang-undang Lingkungan Hidup, adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia.
Sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan kondisi lingkungan tidak berfungsi lagi sesuai fungsi atau peruntukannya.
Dilansir dari buku Pendidikan Lingkungan Hidup (2021) karya R. Sihadi Darmo Wihardjo dan teman-teman, syarat-syarat suatu zat disebut polutan jika keberadaannya dapat merugikan makhluk hidup.
Contoh polutan, seperti karbon dioksida dengan kadar 0,033 persen di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi jika lebih tinggi dari 0,033 persen dapat memberikan efek merusak.
Beberapa syarat suatu zat disebut pilutan, jika:
- Jumlah melebihi jumlah normal
- Berada pada waktu yang tidak tepat
- Berada di tempat yang tidak tepat
Baca juga: Sumber-sumber Polutan pada Perairan
Sifat polutan
Sifat-sifat polutan, sebagai berikut:
- Merusak untuk sementara, tetapi jika sudah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
- Merusak dalam waktu lama, contohnya Pb (timbal) tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Tetapi dalam jangka waktu lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh hingga tingkat yang merusak.
Jenis-jenis pencemaran lingkungan
Dilansir dari buku Pengukuran Kualitas Lingkungan (2023) oleh Mika Vernicia Humairo dan teman-teman, pencemaran linmgkungan dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
- Pencemaran fisik
Pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, zat padat, atau zat gas. Zat cair yang menyebabkan pencemaran contohnya air limbah rumah tangga dan air limbah industri.
Zat padat dikategorikan menyebabkan pencemaran contohnya adalah sampah sisa hasil usaha. Kemudian untuk zat gas yang menyebabkan pencemaran misalnya asap industri.
- Pencemaran biologis
Pencemaran yang disebabkan dari berbagai mikroorganisme penyebab penyakit. Misalnya air sungai mengandung kuman yang daoat menyebabkan penyakit jika dijadikan konsumsi.
- Pencemaran kimiawi
Pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia. Contohnya air limbah sisa produksi mengandung logam berat, seperti timbal dan magan. Jika melebihi mutu dasarnya akan berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Baca juga: Polutan Air yang Menstimulasi Pertumbuhan Alga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.