KOMPAS.com - Definisi pencemaran lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009, berbunyi:
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telag ditetapkan.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan baku mutu lingkungan hidup meliputi:
- Baku mutu air
- Baku mutu air limbah
- Baku mutu air laut
- Baku mutu udara ambien
- Baku mutu emisi
- Baku mutu gangguan
- Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Baca juga: Apa Pengertian Polutan dalam Pencemaran Lingkungan?
Jenis-jenis pencemaran lingkungan
Dikutip dari Kompas.com, jenis-jenis pencemaran lingkungan, yaitu:
Pencemaran air adalah proses penurunan atau rusaknya kualitas air sungai, danau, laut, atau penampungan air lainnya, akibat kegiatan manusia.
Contoh kegiatan manusia yang menyebabkan pencemaran air yaitu membuang sampah ke sungai, pembuangan limbang industri langsung ke air, dan tumpahan minyak.
Pencemaran tanahPencemaran tanah adalah kerusakan dan kontaminasi tanah lewat tindakan langsung dan tidak langsung manusia.
Penyebab pencemaran tanah di antaranya limbah domestik, industri, dan pertanian. Pencemaran tanah bisa bersifat sementara atau permanen tergantung tingkat keparahannya.
Pencemaran udaraPencemaran udara adalah perubahan atmosfer karena masuknya bahan kontaminasi alami atau buatan.
Penyebab utama pencemaran udara yaitu pembakaran hutan, penggunaan Bahan Bakar Minyak berlebih, dan knalpot kendaraan.
Baca juga: Pencemaran Sungai oleh Pupuk
(Sumber: KOMPAS.com/ Vanya Karunia Mulia Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.