Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Pencemaran Lingkungan Menurut UU No 32 Tahun 2009 

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi pencemaran lingkungan hidup
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Definisi pencemaran lingkungan menurut UU No 32 Tahun 2009, berbunyi:

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telag ditetapkan. 

Dalam UU tersebut juga dijelaskan baku mutu lingkungan hidup meliputi: 

Baca juga: Apa Pengertian Polutan dalam Pencemaran Lingkungan?  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis pencemaran lingkungan 

Dikutip dari Kompas.com, jenis-jenis pencemaran lingkungan, yaitu: 

Pencemaran lingkungan air 

Pencemaran air adalah proses penurunan atau rusaknya kualitas air sungai, danau, laut, atau penampungan air lainnya, akibat kegiatan manusia. 

Contoh kegiatan manusia yang menyebabkan pencemaran air yaitu membuang sampah ke sungai, pembuangan limbang industri langsung ke air, dan tumpahan minyak. 

Pencemaran tanah 

Pencemaran tanah adalah kerusakan dan kontaminasi tanah lewat tindakan langsung dan tidak langsung manusia. 

Penyebab pencemaran tanah di antaranya limbah domestik, industri, dan pertanian. Pencemaran tanah bisa bersifat sementara atau permanen tergantung tingkat keparahannya. 

Pencemaran udara 

Pencemaran udara adalah perubahan atmosfer karena masuknya bahan kontaminasi alami atau buatan. 

Penyebab utama pencemaran udara yaitu pembakaran hutan, penggunaan Bahan Bakar Minyak berlebih, dan knalpot kendaraan. 

Baca juga: Pencemaran Sungai oleh Pupuk

 

(Sumber: KOMPAS.com/ Vanya Karunia Mulia Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi