KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh nama Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Adapun tujuh nama Utusan Khusus Presiden itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Baca juga: Utusan Khusus Presiden: Pengertian, Aturan, dan Tugasnya
Berikut rincian nama Utusan Khusus Presiden dan bidangnya:
- Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- ?Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- ?Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Baca juga: Tugas dan Peran Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih
Tugas Utusan Khusus Presiden
Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, dijelaskan mengenai tugas-tugas Utusan Khusus Presiden.
Berikut rinciannya:
- Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggungjawab kepada Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Adapun pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, dalam Pasal 22 Perpres No.137 tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Perlu diketahui, masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersaman dengan berakhirnya masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Dalam Pasal 24 Perpres No.137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.