Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2025

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Cara mengatasi lupa nomor EFIN
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2025, tahukah kamu bahwa untuk melaporkannya secara online, kamu membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)?

Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak, menggunakan fitur Live Chat Pajak, mengirim email, aplikasi M-Pajak, atau datang ke kantor. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut bagaimana cara mengatasi lupa nomor EFIN!

Pengertian nomor Efin

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, EFIN adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang terdaftar dan akan melakukan pelaporan pajak secara elektronik.

Baca juga: 4 Fungsi Pajak dan Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EFIN bisa disamakan dengan PIN ATM, di mana saat kita membuka rekening bank, kita diminta untuk membuat PIN yang akan digunakan untuk mengakses ATM. Begitu pula dengan EFIN, yang diperlukan saat pertama kali mendaftar akun perpajakan.

Tanpa EFIN, orang lain bisa saja mendaftarkan akun kita hanya dengan menggunakan alamat email dan mendapatkan akses ke data perpajakan kita, yang berpotensi disalahgunakan.

Cara mengatasi lupa EFIN

Namun, apa yang terjadi jika kamu lupa EFIN? Tenang saja, ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan EFIN kembali.

Berikut adalah langkah-langkahnya sebagaimana dilansir dari Pajak Help Center:

1. Menghubungi call center Kring Pajak (1500200)

Jika kamu lupa EFIN, cara pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Setelah menghubungi call center, kamu akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data yang kamu sebutkan sesuai dengan data yang ada di DJP, petugas pajak akan memberikan EFIN kamu kembali.

Baca juga: Kemana Uang Pajak Kita?

2. Menggunakan fitur chat pajak

Cara kedua untuk mendapatkan EFIN kembali adalah melalui fitur Live Chat Pajak yang tersedia di situs resmi DJP, pajak.go.id. Caranya mudah:

3. Mengirim e-mail 

Alternatif lainnya adalah mengirimkan e-mail ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Untuk ini, kamu perlu mengirimkan permohonan dengan subjek “Lupa EFIN” dan mencantumkan informasi berikut:

Juga melakukan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Baca juga: Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

4. Menggunakan aplikasi M-Pajak

Jika kamu lebih suka menggunakan aplikasi, kamu bisa mencoba Aplikasi M-Pajak. Caranya:

5. Datang langsung ke kantor pajak (KPP/KP2KP)

Jika cara di atas tidak memungkinkan atau kamu lebih memilih tatap muka, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Isilah daftar hadir dan ambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Jangan lupa untuk membawa KTP dan NPWP serta mengisi formulir EFIN yang telah disediakan. Proses ini biasanya cepat dan bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam (tergantung antrean).

Layanan lupa EFIN di KPP/KP2KP hanya tersedia pada hari kerja, antara pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

Sehingga, tidak perlu khawatir jika kamu lupa EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan 2025.

Dengan langkah-langkah yang mudah di atas, kamu bisa mendapatkan kembali EFIN-mu melalui berbagai saluran, baik itu lewat telepon, chat, email, aplikasi M-Pajak, atau dengan datang langsung ke kantor pajak.

Pastikan kamu mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses pelaporan SPT berjalan lancar!

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi