KOMPAS.com - Bagi kamu yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2025, tahukah kamu bahwa untuk melaporkannya secara online, kamu membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)?
Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak, menggunakan fitur Live Chat Pajak, mengirim email, aplikasi M-Pajak, atau datang ke kantor. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut bagaimana cara mengatasi lupa nomor EFIN!
Pengertian nomor Efin
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, EFIN adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang terdaftar dan akan melakukan pelaporan pajak secara elektronik.
Baca juga: 4 Fungsi Pajak dan Penjelasannya
EFIN bisa disamakan dengan PIN ATM, di mana saat kita membuka rekening bank, kita diminta untuk membuat PIN yang akan digunakan untuk mengakses ATM. Begitu pula dengan EFIN, yang diperlukan saat pertama kali mendaftar akun perpajakan.
Tanpa EFIN, orang lain bisa saja mendaftarkan akun kita hanya dengan menggunakan alamat email dan mendapatkan akses ke data perpajakan kita, yang berpotensi disalahgunakan.
Cara mengatasi lupa EFIN
Namun, apa yang terjadi jika kamu lupa EFIN? Tenang saja, ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan EFIN kembali.
Berikut adalah langkah-langkahnya sebagaimana dilansir dari Pajak Help Center:
1. Menghubungi call center Kring Pajak (1500200)Jika kamu lupa EFIN, cara pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Setelah menghubungi call center, kamu akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data yang kamu sebutkan sesuai dengan data yang ada di DJP, petugas pajak akan memberikan EFIN kamu kembali.
Baca juga: Kemana Uang Pajak Kita?
2. Menggunakan fitur chat pajakCara kedua untuk mendapatkan EFIN kembali adalah melalui fitur Live Chat Pajak yang tersedia di situs resmi DJP, pajak.go.id. Caranya mudah:
- Kunjungi situs DJP dan cari logo “Tanya Fisko” di kanan bawah layar.
- Klik logo tersebut, pilih jenis identitas (wajib pajak dengan NPWP/NIK atau Non-NPWP), lalu isi data yang diminta seperti NPWP, Nama, Email, dan Telepon.
- Pilih jenis pertanyaan “Lupa EFIN”, dan klik “Mulai Percakapan”. Petugas pajak akan membimbing kamu langkah demi langkah untuk mengatasi masalah lupa EFIN.
Alternatif lainnya adalah mengirimkan e-mail ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Untuk ini, kamu perlu mengirimkan permohonan dengan subjek “Lupa EFIN” dan mencantumkan informasi berikut:
- Foto NPWP
- Foto KTP
- Foto diri bersama NPWP
- Foto diri bersama KTP
Juga melakukan afirmasi dengan mengetik: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Baca juga: Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
4. Menggunakan aplikasi M-PajakJika kamu lebih suka menggunakan aplikasi, kamu bisa mencoba Aplikasi M-Pajak. Caranya:
- Buka aplikasi M-Pajak, kemudian tekan tombol EFIN di tampilan utama.
- Isi data yang diminta sesuai dengan KTP, hindari kesalahan pengetikan.
- Ikuti instruksi untuk mengambil foto diri dan konfirmasi data.
- Setelah data terverifikasi, kamu akan menerima kode verifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, dan EFIN akan dikirimkan ke email yang terdaftar di DJP.
Jika cara di atas tidak memungkinkan atau kamu lebih memilih tatap muka, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Isilah daftar hadir dan ambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Jangan lupa untuk membawa KTP dan NPWP serta mengisi formulir EFIN yang telah disediakan. Proses ini biasanya cepat dan bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam (tergantung antrean).
Layanan lupa EFIN di KPP/KP2KP hanya tersedia pada hari kerja, antara pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.
Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia
Sehingga, tidak perlu khawatir jika kamu lupa EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan 2025.
Dengan langkah-langkah yang mudah di atas, kamu bisa mendapatkan kembali EFIN-mu melalui berbagai saluran, baik itu lewat telepon, chat, email, aplikasi M-Pajak, atau dengan datang langsung ke kantor pajak.
Pastikan kamu mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses pelaporan SPT berjalan lancar!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.