Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2025 secara Online

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Cara lapor SPT Tahunan pajak secara online
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Bagi para wajib pajak, waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah dekat. Bagi sebagian orang, pelaporan SPT tahunan bisa menjadi tugas yang sedikit membingungkan.

Namun, dengan pemahaman yang tepat, kamu bisa melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu. Berikut adalah cara lapor SPT Pajak Tahunan 2025 secara online!

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Sebelum memulai, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar tidak terlambat.

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

a. Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan

b. Wajib Pajak Badan paling lama selama empat bulan setelah akhir tahun pajak. 

Baca juga: 4 Fungsi Pajak dan Penjelasannya

Artinya, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi adalah 11 April 2025. 

Jika SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan informasi terkait kewajiban pajak serta denda yang berlaku.

Dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT

Dilansir dari Pajak help Center, sebelum mulai melaporkan SPT, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mempermudah proses pelaporan:

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini harus kamu minta kepada pemberi kerja. Formulir 1721 A1 digunakan untuk pegawai swasta, sedangkan formulir 1721 A2 digunakan untuk pegawai negeri. Formulir ini berisi informasi tentang penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak.

Baca juga: Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses layanan e-Filing.

Jika kamu belum memiliki EFIN atau lupa dengan nomor EFIN yang sudah terdaftar, kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, dan harta

Jika kamu memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan utama, kewajiban/utang, atau harta yang perlu dilaporkan, pastikan kamu memiliki data lengkap mengenai hal-hal tersebut agar dapat mengisi SPT dengan akurat.

Baca juga: Utang Jangka Panjang: Pengertian, Pengaruh, dan Jenisnya

Langkah-langkah lapor SPT pajak secara online

Setelah semua dokumen siap, kamu dapat mulai melaporkan SPT Pajak secara online melalui portal DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti sebagaimana dilansir dari Mekari Klikpajak:

Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id menggunakan browser favoritmu.

  • Login akun DJP Online

Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang sudah terdaftar di portal DJP Online. Setelah itu, klik ‘Login’ untuk masuk ke akun pajakmu.

  • Pilih menu ‘Lapor’ dan ‘e-Filing’

Setelah berhasil login, pilih menu ‘Lapor’ yang ada di dashboard utama, kemudian pilih ‘Pilih Layanan: e-Filing’ untuk melaporkan pajak secara elektronik.

  • Buat SPT

Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian. Ikuti panduan yang diberikan oleh sistem, termasuk menjawab pertanyaan yang akan muncul selama proses pengisian.

Pastikan semua data yang diminta diisi dengan benar sesuai dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

Baca juga: Pengertian Hukum Pajak dan Fungsinya

  • Verifikasi SPT

Setelah selesai mengisi SPT, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Setelah itu, ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email ke alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

  • Kirim SPT

Masukkan kode verifikasi yang telah diterima dan klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan SPT ke sistem DJP. Dengan mengklik tombol ini, laporan pajakmu akan terkirim secara resmi.

  • Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah mengirimkan SPT, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil diajukan. BPE ini akan dikirimkan melalui email yang terdaftar, dan bisa digunakan sebagai bukti penyelesaian pelaporan.

  • Simpan SPT jika Belum Terkirim

Jika kamu belum ingin mengirimkan SPT pada saat itu, kamu bisa klik ‘Selesai’. SPT yang telah diisi akan disimpan di menu ‘Submit SPT’ dan kamu bisa kembali untuk mengedit atau mengirimnya nanti.

Baca juga: Mengapa Kesadaran Membayar Pajak Itu Perlu?

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat melaporkan SPT Pajak dengan mudah, aman, dan tepat waktu. Jangan lupa untuk selalu memeriksa data dan pastikan pelaporan dilakukan dengan benar agar tidak ada masalah di kemudian hari!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi