Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidyah, Cara Membayar Hutang Puasa bagi yang Tak Mampu Berpuasa

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Ilustrasi membayar fidyah
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Saat bulan Ramadhan tiba, umat Muslim berpuasa sebagai bentuk ibadah. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu.

Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, ada kewajiban untuk membayar hutang puasa, yaitu dengan cara melakukan fidyah.

Fidyah adalah kewajiban yang harus dibayar oleh mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dengan membayar sejumlah makanan atau uang yang diberikan kepada kaum dhuafa, sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam berbagai madzhab.

Tapi, apa sebenarnya fidyah itu? Mari kita bahas lebih lanjut!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan, Latin dan Artinya

Apa yang dimaksud dengan fidyah?

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadhan karena adanya udzur tertentu.

Udzur ini bisa berupa kondisi fisik yang tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa, seperti sakit, atau bahkan usia yang lanjut.

Bagi yang memenuhi syarat untuk membayar fidyah, kewajiban ini bisa dilaksanakan dalam bentuk makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa.

Fidyah bertujuan untuk memastikan agar setiap umat Muslim yang tidak dapat berpuasa tetap memenuhi kewajiban mereka dalam bentuk pengganti, sekaligus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam ajaran Islam.

Baca juga: Teori-teori Masuknya Islam di Nusantara 

Siapa saja yang boleh membayar fidyah?

Menurut Buya Yahya dalam buku Fiqih Puasa Praktis (2020), berikut adalah beberapa kelompok yang diperbolehkan untuk membayar fidyah:

Orang sakit

Jika seseorang menderita sakit yang menurut dokter tidak memungkinkan untuk sembuh, maka mereka tidak wajib mengqadha puasa, melainkan hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan.

Orang tua renta

Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa, disamakan dengan orang sakit yang tidak bisa disembuhkan. Mereka juga tidak wajib mengqadha puasa, melainkan hanya wajib membayar fidyah, yaitu makanan yang disalurkan kepada fakir miskin.

Wanita hamil dan menyusui

Bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka mereka boleh memilih untuk membayar fidyah. Namun, mereka tetap harus mengqadha puasa setelah Ramadhan jika sudah memungkinkan.

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan, Latin dan Artinya

Ukuran dan bentuk fidyah

Lalu, bagaimana dengan ukuran fidyah yang harus dikeluarkan?

Menurut Luky Nugroho dalam buku Kupas Tuntas Fidyah (2018), fidyah dibayarkan berdasarkan ukuran tertentu, yang meskipun berbeda-beda menurut pandangan madzhab, memiliki prinsip yang sama.

Sebagai informasi, sha' adalah satuan ukur volume yang digunakan pada masa Nabi Muhammad SAW, yang jika dikonversi dalam satuan modern setara dengan sekitar 2,7 kg atau 2,75 liter, sementara mud adalah seperempat dari sha', sekitar 675 gram atau 0,688 liter.

Baca juga: Apa Itu Puasa Ramadhan?

Sehingga, fidyah adalah kewajiban yang dikeluarkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi hamil dan menyusui.

Fidyah dapat dibayar dalam bentuk makanan atau uang yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Besaran fidyah dapat berbeda-beda berdasarkan madzhab, namun tujuannya tetap sama, yaitu memenuhi kewajiban ibadah puasa dengan cara yang sesuai dengan kondisi individu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi