Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Syarat Sah Puasa agar Diterima Allah SWT, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/RDNE Stock project
Ilustrasi puasa
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com -  Puasa adalah ibadah yang sangat mulia dan diwajibkan bagi setiap umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, untuk memastikan bahwa puasa yang kita jalankan sah dan diterima oleh Allah SWT, ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat sah puasa? Syarat sah puasa ada 4 yaitu, mumayiz (mampu membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, dilakukan pada waktu yang diperbolehkan.

Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka puasa bisa batal atau tidak sah. Mari kita bahas lebih detail mengenai syarat sah puasa lebih dalam!

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Berpuasa? Simak 5 Syarat Wajibnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Vini Wela Septiana, dkk dalam Kaji Ulang: Puasa Wajib dan Puasa Sunnah (2024), ada 4 syarat sah puasa yaitu Islam, mumayiz, suci dari darah haid ataupun nifas, dan dalam waktu yang diperbolehkan puasa. 

1. Islam

Syarat pertama yang harus dipenuhi agar puasa sah adalah Islam.

Menurut Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022), seseorang yang bukan beragama Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Bahkan, jika seorang Muslim murtad (keluar dari agama Islam), meskipun hanya dalam waktu yang singkat, maka puasanya batal.

Ini adalah syarat yang mendasar, karena puasa hanya diwajibkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dengan kata lain, puasa bagi non-Muslim tidak sah, dan mereka harus memeluk agama Islam terlebih dahulu agar diwajibkan berpuasa.

2. Mumayiz

Syarat sah puasa yang kedua adalah mumayiz, yaitu kemampuan seseorang untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.

Biasanya, ini terjadi pada usia sekitar 7 tahun, di mana seorang anak sudah bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan yang buruk.

Baca juga: Pemerintah Canangkan Libur Ramadhan, Ini 8 Manfaat Puasa bagi Anak

Pada usia ini, anak sudah dianggap cukup untuk memahami kewajiban berpuasa. Oleh karena itu, bagi anak yang belum bisa membedakan keduanya, puasa belum diwajibkan.

3. Suci dari haid dan nifas

Syarat sah puasa berikutnya adalah suci dari haid (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan).

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah berpuasa. Namun, mereka tetap wajib mengqadha puasa yang tertinggal setelah masa haid atau nifas berakhir.

Menurut Muhammad Abduh Tuasikal dalam Syarat dan Rukun Puasa (2014), suci dari haid dan nifas adalah syarat sah puasa sekaligus syarat wajib puasa. 

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.

Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang haid dan nifas boleh tidak berpuasa namun memiliki kewajiban untuk mengqaha hutang puasanya.

Baca juga: 2 Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan: Qadha dan Fidyah

4. Dalam waktu yang diperbolehkan

Puasa hanya sah dilakukan dalam waktu yang diperbolehkan, misalnya puasa Ramadhan.

Menurut Ahmad Syaikhu dalam buku Ramadhan di Tengah Wabah: Panduan Puasa & Kultum (2020), Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 183, Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertakwa."

Hal ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Baca juga: 5 Keutamaan Berbagi di Bulan Ramadhan, Pahala yang Berlipat Ganda

Selain itu, puasa Ramadhan termasuk dalam rukun Islam, yang diriwayatkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW,

"Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhari – Muslim).

Dengan demikian, puasa Ramadhan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam.

Puasa yang haram dan tidak sah

Adapun, waktu diharamkannya atau dilarang puasa Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022) adalah sebagai berikut:

  • Puasa pada Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal): Tidak sah berpuasa pada hari ini, karena hari tersebut adalah hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
  • Puasa pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah): Pada hari ini, umat Islam merayakan Idul Adha dan disunahkan untuk menyembelih hewan kurban. Puasa pada hari ini hukumnya tidak sah.
  • Puasa pada Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah): Hari-hari ini juga dilarang untuk berpuasa, karena merupakan hari-hari yang diizinkan untuk berbuka dalam rangka menyambut Idul Adha.
  • Puasa Tengah Akhir Bulan Sya'ban (16, 17, 18 hingga akhir bulan): Berpuasa pada tanggal-tanggal tersebut tanpa alasan tertentu juga tidak dibenarkan.
  • Puasa pada Hari Meragukan (Syakk): Jika ada keraguan mengenai tanggal 30 Sya'ban, apakah itu masih bagian dari bulan Sya'ban atau sudah memasuki bulan Ramadhan, maka puasa pada hari tersebut juga tidak sah. Hal ini karena ada perbedaan pendapat tentang awal bulan Ramadhan.

Baca juga: Apakah Boleh Puasa 2 Hari Sebelum Ramadhan? Simak Penjelasannya!

Dengan memahami syarat-syarat sah puasa ini, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.

Semoga Allah SWT menerima puasa kita dan memberikan kita kekuatan untuk menjalankan ibadah dengan ikhlas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi