Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi golongan yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan.
|
Editor: Mufit Apriliani

Kompas.com -  Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat Islam, namun terdapat golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.

Golongan ini tetap diharuskan membayar hutang puasa dengan qadha atau fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Siapa saja golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan tersebut? Berikut penjelasannya:

Baca juga: 2 Rukun Puasa, Niat dan Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa

5 Golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan

Dikutip dari Jurnal Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya (2018) oleh Irsyad Rafi, berikut kriteria yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat Islam yang sakit dan tidak mampu melaksanakan puasa diperbolehkan tidak puasa terlebih dahulu, jika sudah sembuh nantinya dapat mengganti dengan qadha.

Namun untuk kondisi tertentu seperti sakit parah maka diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan.

Orang yang sedang bepergian jarak jauh diperbolehkan tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan diwajibkan mengganti hutang puasa setelah Ramadhan.

Baca juga: Apakah Puasa Nazar Boleh Digabung dengan Puasa Ramadhan?

Saat tengah melaksanakan puasa dan seorang wanita mengalami haid atau nifas maka puasa tersebut batal, serta dapat melanjutkan puasa kembali setelah selesai haid atau nifas dan mengerjakan mandi junub.

Nantinya setelah Ramadhan, wanita haid atau nifas dapat mengganti hutang puasa sesuai hari yang ditinggalkan.

Orang tua yang sudah lanjut usia diperbolehkan tidak puasa karena keadaan yang tidak memungkinkan dan dapat mengganti dengan membayar fidyah.

Wanita hamil maupun ibu menyusui diperbolehkan jika tidak berpuasa Ramadhan untuk alasan kesehatan ibu dan bayinya, namun tetap diharuskan membayar fidyah.

Baca juga: Sunnah-Sunnah Sahur dan Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

Cara membayar qadha dan fidyah

Berikut cara membayar qadha dan fidyah pengganti puasa Ramadhan:

Cara membayar qadha

Cara melakukan qadha yaitu dengan mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dengan membaca niat di bawah ini:

Nawaitu shouma ghadin ‘an qadhaa i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta’alaa.

Artinya: “Aku niat puasa esok hari mengqadha puasa Ramadhan karena Allah SWT.”

Cara membayar fidyah

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, pengertian fidyah yaitu memberi bahan makanan pokok atau uang untuk mengganti kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya lansia yang tidak memungkinkan puasa, orang sakit parah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah harus dibayarkan 1 mud gandum atau kira-kira 0,7 kilogram. Ini merupakan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Tahun 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional telah menetapkan besaran fidyah di sejumlah wilayah, salah satunya di Kabupaten Sleman nilai fidyahnya 0,7 kilogram atau jika dalam bentuk uang yang maka Rp10.500 per hari per jiwa.

Contoh cara menghitung fidyah yaitu, jika seseorang tidak puasa selama 10 hari maka fidyah yang dibayarkan 10 dikali takaran fidyah yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pengertian Puasa Menurut Bahasa dan Istilah

Membayar fidyah dapat dibagikan langsung kepada fakir miskin maupun orang-orang yang membutuhkan atau melalui lembaga-lembaga penyalur zakat terpercaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi