Kompas.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat Islam, namun terdapat golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.
Golongan ini tetap diharuskan membayar hutang puasa dengan qadha atau fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa saja golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca juga: 2 Rukun Puasa, Niat dan Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
5 Golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan
Dikutip dari Jurnal Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya (2018) oleh Irsyad Rafi, berikut kriteria yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan:
- Orang sakit
Umat Islam yang sakit dan tidak mampu melaksanakan puasa diperbolehkan tidak puasa terlebih dahulu, jika sudah sembuh nantinya dapat mengganti dengan qadha.
Namun untuk kondisi tertentu seperti sakit parah maka diwajibkan membayar fidyah sesuai ketentuan.
- Musafir
Orang yang sedang bepergian jarak jauh diperbolehkan tidak melaksanakan puasa Ramadhan dan diwajibkan mengganti hutang puasa setelah Ramadhan.
Baca juga: Apakah Puasa Nazar Boleh Digabung dengan Puasa Ramadhan?
- Wanita haid dan nifas
Saat tengah melaksanakan puasa dan seorang wanita mengalami haid atau nifas maka puasa tersebut batal, serta dapat melanjutkan puasa kembali setelah selesai haid atau nifas dan mengerjakan mandi junub.
Nantinya setelah Ramadhan, wanita haid atau nifas dapat mengganti hutang puasa sesuai hari yang ditinggalkan.
- Lansia
Orang tua yang sudah lanjut usia diperbolehkan tidak puasa karena keadaan yang tidak memungkinkan dan dapat mengganti dengan membayar fidyah.
- Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil maupun ibu menyusui diperbolehkan jika tidak berpuasa Ramadhan untuk alasan kesehatan ibu dan bayinya, namun tetap diharuskan membayar fidyah.
Baca juga: Sunnah-Sunnah Sahur dan Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Cara membayar qadha dan fidyah
Berikut cara membayar qadha dan fidyah pengganti puasa Ramadhan:
Cara membayar qadhaCara melakukan qadha yaitu dengan mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dengan membaca niat di bawah ini:
Nawaitu shouma ghadin ‘an qadhaa i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari mengqadha puasa Ramadhan karena Allah SWT.”
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, pengertian fidyah yaitu memberi bahan makanan pokok atau uang untuk mengganti kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya lansia yang tidak memungkinkan puasa, orang sakit parah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah harus dibayarkan 1 mud gandum atau kira-kira 0,7 kilogram. Ini merupakan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Tahun 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional telah menetapkan besaran fidyah di sejumlah wilayah, salah satunya di Kabupaten Sleman nilai fidyahnya 0,7 kilogram atau jika dalam bentuk uang yang maka Rp10.500 per hari per jiwa.
Contoh cara menghitung fidyah yaitu, jika seseorang tidak puasa selama 10 hari maka fidyah yang dibayarkan 10 dikali takaran fidyah yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pengertian Puasa Menurut Bahasa dan Istilah
Membayar fidyah dapat dibagikan langsung kepada fakir miskin maupun orang-orang yang membutuhkan atau melalui lembaga-lembaga penyalur zakat terpercaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.