KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk rasa syukur dan berbagi dengan sesama. Namun, siapa yang berhak menerima zakat fitrah ini?
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir, miskin, amil (pengurus zakat), mu’allaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibn sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Untuk lebih memahaminya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah kewajiban yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Ramadhan.
Baca juga: 3 Jenis Najis dalam Islam: Mukhaffafah, Mutawassitah, dan Mughallazah
Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadis, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dari dosa dan sebagai cara untuk membersihkan hati, serta memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri.
Sebagai salah satu bentuk sedekah, zakat fitrah bukan hanya tentang memberi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran berbagi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
Menurut Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022), dalam Q.S. At-Taubah (9:60), Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang juga berlaku untuk zakat fitrah.
Berikut adalah golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. FakirFakir adalah orang yang tidak memiliki cukup harta atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Orang fakir ini tidak memiliki apa-apa, atau jika pun ada, harta dan usaha yang dimiliki kurang dari setengah yang diperlukan untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.
Baca juga: Golongan Penerima Zakat
2. MiskinMiskin adalah orang yang memiliki harta atau usaha, namun harta tersebut masih kurang untuk mencukupi kebutuhannya. Mereka memiliki lebih dari setengah yang diperlukan untuk hidup, tetapi belum mencapainya secara penuh.
3. Amil (Pengurus Zakat)Amil adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat, baik itu dalam pengumpulan, pengelolaan, maupun distribusinya.
Mereka tidak mendapatkan upah dari pemerintah, sehingga zakat yang mereka terima digunakan untuk mendukung pekerjaan mereka dalam mengelola zakat.
4. Mu’allafMu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam dan keimanan mereka masih perlu diperkuat, atau orang yang memiliki pengaruh di masyarakat yang bisa menarik orang lain untuk memeluk Islam. Ada empat kategori mu'allaf yang berhak menerima zakat fitrah:
- Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
- Orang yang memiliki pengaruh dalam kaumnya sehingga dapat membawa kaumnya untuk masuk Islam.
- Orang yang memiliki pengaruh terhadap orang non-Muslim untuk melindungi umat Islam dari kejahatan.
- Orang yang berusaha untuk menanggulangi orang yang menentang atau membenci zakat.
Baca juga: Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
5. Hamba sahayaHamba sahaya atau budak yang memiliki kesempatan untuk menebus dirinya dan mendapatkan kebebasan dapat menerima zakat fitrah untuk membantu mereka membebaskan diri dari status budaknya.
Mereka yang berhutang baik untuk kepentingan pribadi atau untuk orang lain juga berhak menerima zakat fitrah. Zakat ini bisa digunakan untuk membantu mereka melunasi hutang-hutang yang dimiliki.
7. Fi Sabilillah (di jalan Allah)Fi sabilillah memiliki dua makna, yaitu makna khusus dan umum.
- Makna khusus: Mereka yang berjuang di medan perang untuk agama Islam tanpa menerima gaji dari pemerintah.
- Makna umum: Semua upaya yang dilakukan untuk meninggikan agama Allah, seperti mendirikan madrasah, rumah sakit, memberikan beasiswa untuk kader umat, dan sebagainya. Semua kegiatan yang bertujuan untuk kebaikan umat Islam dapat dikategorikan sebagai fi sabilillah.
Ibn Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Mereka yang terdampar dalam perjalanan dan tidak memiliki cukup uang untuk melanjutkan perjalanan berhak menerima zakat fitrah.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Lengkap Latin dan Artinya
Golongan orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah
Selain kedelapan kelompok di atas, ada juga beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
- Orang kaya yang memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
- Hamba sahaya yang sudah mendapatkan nafkah atau jaminan hidup dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah atau yang dikenal dengan sebutan Ahlul Bayt, yang tidak boleh menerima zakat.
- Orang yang tidak beragama Islam.
- Orang yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima zakat, seperti anak yang baru lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan atau orang yang meninggal sebelum matahari tenggelam.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Provinsi Jawa Barat
Zakat fitrah kapan harus dibayarkan?
Setelah mengetahui siapa yang berhak menerima zakat fitrah, kini saatnya memahami zakat fitrah kapan harus dibayarkan.
Hairul menjelaskan bahwa waktu untuk membayar zakat fitrah memiliki beberapa fase, yaitu:
1. Waktu wajibZakat fitrah harus dibayarkan mulai terbenam matahari pada akhir Ramadhan dan sebelum Shalat Idul Fitri.
Oleh karena itu, zakat fitrah mulai kapan bisa dibayar adalah pada malam terakhir Ramadhan.
2. Waktu sunnahWaktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbitnya fajar pada Hari Raya Idul Fitri dan sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri. Waktu setelah Shalat Fajar hingga sebelum Shalat Ied dianggap waktu yang lebih afdhal.
3. Waktu mubahZakat fitrah juga bisa dikeluarkan mulai awal Ramadhan, namun ini bukan waktu yang paling utama.
4. Waktu makruhMenunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Shalat Ied hingga matahari tenggelam adalah waktu yang makruh, kecuali ada alasan maslahat seperti menunggu kedatangan kerabat atau fakir yang membutuhkan.
5. Waktu haramMenunda pembayaran zakat fitrah hingga berakhirnya hari Idul Fitri tanpa uzur yang sah akan menyebabkan zakat fitrah dianggap hanya sebagai sedekah biasa dan tidak diterima sebagai zakat fitrah.
Baca juga: Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu sangat penting, karena ini merupakan salah satu kewajiban umat Muslim sebagai tanda syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan selama bulan Ramadhan.
Pastikan zakat fitrah dibayarkan sebelum Shalat Ied agar bisa diterima sebagai zakat yang sah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.