Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu UU TNI Terbaru dan Supremasi Sipil?

Baca di App
Lihat Foto
pasmar1.tnial.mil.id
Ilustrasi TNI. DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - DPR resmi mengesahan revisi RUU TNI nomor 34 tahun 2025 pada 20 Februari 2025. Hal ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.

RUU TNI yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, telah memicu protes karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang dulu dikenal pada masa Orde Baru.

Sejumlah pihak khawatir bahwa revisi ini akan merusak prinsip supremasi sipil yang telah dijaga sejak masa reformasi.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan supremasi sipil dan bagaimana hubungannya dengan isi UU TNI terbaru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dwifungsi ABRI, Peran Ganda Militer dalam Pemerintahan Masa Orde Baru

Pengertian supremasi sipil 

Menurut Huntington dalam The Soldier and The State, The Theory and Politics of Civil-Military Relations (1959), supremasi sipil adalah meminimalisir intervensi militer dalam kegiatan politik. 

Supremasi sipil dalam konteks hubungan sipil-militer adalah prinsip yang menekankan bahwa otoritas sipil harus memiliki kewenangan lebih besar daripada militer dalam pengambilan keputusan politik. 

Adapun menurut David Setiawan, dkk dalam Perkembangan Hubungan Militer dengan Sipil di Indonesia (2013), di negara-negara dengan demokrasi yang matang, militer sepenuhnya berada di bawah kontrol sipil.

Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa dominasi militer dalam politik bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa selama Orde Baru, dominasi militer dalam hubungan sipil-militer menghambat perkembangan demokrasi.

Penolakan militer terhadap pandangan ini dapat merusak hubungan sipil-militer dan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa militer menjadi ancaman bagi pemerintahan yang demokratis.

Baca juga: Apakah Kamu Mengetahui tentang Demokrasi?

Supremasi sipil terbentuk dalam demokrasi ketika pejabat yang dipilih rakyat benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka.

Di mana dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat sipil yang terpilih bertanggung jawab atas keputusan strategis, bukan perwira militer.

Konsep ini sangat penting di Indonesia, mengingat sejarah masa Orde Baru di mana militer memiliki peran yang sangat besar dalam pemerintahan.

Kembali ke masa lalu ini tentu akan mengancam supremasi sipil, dan inilah yang membuat banyak pihak khawatir terhadap dampak dari RUU TNI terbaru.

Apa itu UU TNI terbaru?

UU TNI 2025 adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengesahan revisi ini membawa sejumlah perubahan yang cukup signifikan, baik dalam hal kedudukan TNI, tugas pokoknya, maupun peran TNI dalam jabatan sipil.

Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil

Dilansir dari Kompas.com (23/3/2025), berikut beberapa perubahan utama dalam isi UU TNI 2025:

1. Kedudukan TNI di bawah Presiden dan Kemenhan

Dalam Pasal 3, UU TNI 2025 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal penggunaan kekuatan militer.

Namun, perencanaan strategi pertahanan dan dukungan administrasi akan berada dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

2. Penambahan tugas pokok TNI

Sebelumnya, tugas pokok TNI diatur dalam 14 pasal, namun dalam revisi ini, ada penambahan dua tugas baru.

Penambahan tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP) yang melibatkan penanggulangan ancaman siber dan membantu melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga: TNI, Sejarah dan Fungsinya

3. Prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil

Salah satu poin yang banyak menuai kontroversi adalah perubahan pada Pasal 47 yang memperbolehkan prajurit TNI aktif mengisi jabatan di 14 kementerian.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
  • Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 
  • Intelijen Negara 
  • Siber dan/Sandi Negara 
  • Lembaga Ketahanan Nasional 
  • Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR) 
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan 
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme 
  • Badan Kemanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia 
  • Mahkamah Agung

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Peran, Kewajiban, dan Wewenang

4. Perpanjangan masa dinas dan pensiun TNI

Dalam revisi ini, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel bisa pensiun pada usia 58 tahun.

Bahkan, untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang hingga usia 63-65 tahun, lebih lama dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.

Dampak RUU TNI terhadap supremasi sipil

Meski revisi RUU TNI ini mengatur beberapa hal penting dalam kerangka pertahanan negara, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mempengaruhi supremasi sipil.

Terutama, dengan adanya peluang bagi prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil, beberapa kalangan khawatir akan terjadinya pengembalian kekuasaan militer dalam pemerintahan, yang dapat mengurangi kendali sipil terhadap keputusan politik.

Menurut David Setiawan, dkk dalam jurnal Perkembangan Hubungan Militer dengan Sipil di Indonesia (2013), dominasi militer dalam politik dapat mengancam demokrasi dan memperlemah sistem pemerintahan yang dipilih secara demokratis.

Penolakan terhadap revisi RUU TNI ini juga menjadi lebih kuat di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa pengaruh militer akan semakin besar, sementara kontrol sipil akan semakin lemah.

Baca juga: Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Orde Baru

Dalam sistem demokrasi yang sehat, supremasi sipil mengharuskan bahwa keputusan penting terkait negara, termasuk kebijakan pertahanan, harus berada di tangan pejabat sipil yang dipilih oleh rakyat.

Pada masa Orde Baru, Indonesia mengalami dominasi militer yang kuat, dengan TNI yang tidak hanya berperan dalam pertahanan tetapi juga dalam pemerintahan sipil.

Setelah reformasi, Indonesia berusaha untuk menjaga supremasi sipil, dengan membatasi peran militer dalam politik.

Namun, dengan disahkannya RUU TNI terbaru ini, banyak yang bertanya-tanya apakah peran militer dalam pemerintahan sipil akan makin besar.

Apakah ini akan mengembalikan dominasi militer atas sipil, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun?

Pasalnya, dwifungsi ABRI semasa Orde Baru memiliki sejarah yang kurang baik. 

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Darurat Militer? Ini Penjelasannya ....

Menurut Ni'Matul Huda dalam Hak Politik Tentara Nasional Indonesia dan Kepoliasian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi (2014), dominasi militer tersebut membawa dampak negatif seperti kecenderungan bersifat represif, tidak demokratis, menjadi alat penguasa, dan melumpuhkan fungsi kontrol parlemen. 

Hingga akhirnya kerap terjadi pelanggaran demokratis, HAM, dan juga kerusuhan. 

Sebagai kesimpulan, meskipun RUU TNI 2025 membawa beberapa perubahan yang dianggap penting untuk pertahanan negara, masyarakat tetap perlu mewaspadai potensi dampak terhadap supremasi sipil.

Dengan adanya kebijakan yang semakin memperbesar ruang bagi TNI dalam jabatan sipil, masyarakat harus terus menjaga agar kontrol sipil terhadap militer tetap terjaga, demi keberlanjutan demokrasi yang sehat di Indonesia.

 

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas| Editor: Irawan Sapto Adhi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi