Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam Tawaf Haji dan Pengertiannya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi tawaf haji.
|
Editor: Mufit Apriliani

Kompas.com - Tawaf merupakan salah satu rukun penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah

Ibadah ini memiliki makna spiritual yang mendalam, sekaligus menjadi simbol kesatuan umat Islam dari seluruh dunia yang berkumpul di Masjidil Haram, Makkah.

Dalam pelaksanaanya, terdapat berbagai macam tawaf yang memiliki fungsi dan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Baca juga: 6 Manfaat Silaturahmi dalam Islam, Menambah Rezeki hingga Panjang Umur

Yuk kita pahami apa itu tawaf, jenis, serta syarat melaksanakan tawaf haji melalui penjelasan di bawah ini!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian tawaf

Dilansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara etimologi tawaf memiliki arti perihal berkeliling atau bentuk ibadah dengan berjalan mengelilingi Kakbah tujuh kali dengan arah berlawanan jarum jam atau Kakbah di sebelah kiri kita sambil berdoa.

Sementara mengutip Buku Ensikloedia Fikih Indonesia: Haji dan Umrah (2019) karya Ahmad Sarwat, tawaf adalah gerakan ibadah haji dengan cara berputar mengelilingi Ka’bah.

Pelaksanaannya dimulai Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad juga setelah tujuh putaran dengan menjadikan bagian kanan tubuh menghadap ke Ka’bah.

Tawaf dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:

Baca juga: Siapa yang Wajib Zakat Fitrah? Ini Syaratnya Menurut Islam

Macam tawaf

Dikutip dari Buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mahzab (2023) karya Ahmad Kartono, berikut macam tawaf haji:

Tawaf ini dilaksanakan jamaah haji ifrad atau haji qiran saat tiba di Makkah sebagai penghormatan, dan hukum melaksanakan tawaf ini adalah sunnah.

Disebut juga dengan tawaf haji atau tawaf ziarah yang dilaksanakan jamaah haji saat kembali ke Makkah setelah melaksanakan rangkaian wukuf, mabit, dan melempar jamarah.

Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan oleh setiap orang yang masuk ke Masjidil Haram dan tidak berkaitan dengan haji atau umrah. Hukumnya sunah sebagai ganti sholat tahiyyatul masjid.

Tawaf wada atau disebut juga dengan tawaf perpisahan, ini adalah tawaf yang dilakukan jamaah haji atau umrah setelah melaksanakan semua rangkaian manasik sebelum meninggalkan Tanah Haram Makkah.

Adalah tawaf yang harus dilaksanakan karena nazar seseorang. Dapat dilakukan kapan saja dan hukumnya wajib, karena harus menunaikan nazar. Pelaksanaannya seperti tawaf sunah namun tanpa berpakaian ihram dan tanpa sa’i karena bukan rangkaian ibadah haji atau umrah.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut Islam

Syarat tawaf

Berikut syarat sah tawaf yang harus dilaksanakan jamaah haji:

Baca juga: 3 Jenis Najis dalam Islam: Mukhaffafah, Mutawassitah, dan Mughallazah

Tawaf adalah salah satu rukun haji yang penting dan memiliki makna spiritual yang mendalam. Maka, memahami pengertian, macam, dan syarat melaksanakan tawaf sangat krusial agar ibadah haji dan umrah menjadi sah dan diterima Allah SWT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi