KOMPAS.com - Ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikannya kepada yang membutuhkan. Di balik itu, ada adab dan aturan yang perlu diperhatikan agar kurban kita benar-benar menjadi bentuk ketaatan yang diterima oleh Allah SWT.
Apa saja yang menjadi larangan saat berkurban?
Larangan saat berkurban meliputi tidak memotong kuku dan rambut bagi yang berniat kurban sejak awal Dzulhijjah, tidak menjual bagian hewan kurban, tidak menjadikan daging sebagai upah, serta tidak membatalkan hewan yang telah diniatkan untuk kurban.
Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai apa saja yang menjadi larangan saat berkurban, berdasarkan dalil-dalil shahih dan pendapat para ulama.
Baca juga: Hewan Apa Saja yang Diperbolehkan untuk Kurban?
1. Memotong kuku dan rambut sebelum berkurban
Menurut Rizka Maulan dalam Tuntunan Kurban, Idul Adha dan Aqiqah di Masa Pandemi (2021), salah satu larangan orang yang berkurban yang cukup sering dibahas adalah memotong kuku sebelum berkurban, serta mencukur rambut dan bulu tubuh lainnya.
Larangan ini tidak berlaku untuk seluruh umat Islam, melainkan hanya bagi mereka yang sudah berniat untuk berkurban, sejak awal bulan Dzulhijjah.
Hal ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memotong rambutnya dan tidak memotong kukunya sampai ia berkurban.” (HR. Muslim)
Baca juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban Idul Adha?
Larangan ini disamakan dengan kondisi orang yang sedang berihram saat haji. Hal tersebut menjadi simbol kesucian dan kepasrahan kepada Allah.
Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya:
- Madzhab Syafi’i: Hukumnya makruh, tidak sampai haram.
- Abu Hanifah dan sebagian ulama Maliki: Hukumnya tidak makruh, artinya boleh dilakukan.
- Madzhab Hambali: Berpendapat bahwa hukumnya haram.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun larangan ini bukan berarti mutlak haram menurut mayoritas ulama.
Tidak memotong rambut dan kuku tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap syariat.
2. Menjual daging atau bagian tubuh hewan kurban
Larangan berikutnya yang perlu diketahui adalah menjual daging atau bagian dari hewan kurban.
Dalam pandangan Islam, hewan kurban adalah persembahan kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam Buku Saku Fikih Qurban: Qurban Kekinian (2022), Oni Sahroni dan tim menjelaskan bahwa menjual daging kurban adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama).
Adapun yang masih diperdebatkan adalah soal menjual kulit hewan kurban.
- Jumhur ulama dan Imam Ahmad: Kulit kurban tidak boleh dijual, harus disedekahkan.
- Atha’ bin Abi Rabbah: Kulit boleh dijual secara mutlak, jika sudah dimiliki oleh mustahik (penerima sedekah).
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Ahmad, dan sebagian Syafi’iyah: Kulit boleh dijual asalkan hasil penjualannya disedekahkan kembali.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban: Berapa Umurnya?
Hadis Nabi SAW menjadi dasar utama larangan ini:
“Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah!” (HR Muslim 1973)
3. Menggunakan daging kurban sebagai upah tukang sembelih
Masih berkaitan dengan larangan menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai alat tukar.
Menurut Nidaul Wahidah dalam jurnal berjudul Pemberian Upah Jagal dengan Kulit Hewan Kurban Perspektif Hukum Islam (2017), para ulama juga sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diberikan sebagai upah kepada penyembelih hewan kurban.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA disebutkan:
“Rasulullah saw, memerintahkanku untuk mengurusi untaunta kurban, serta menyedekahkan daging, kulit dan kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak boleh memberikan sesuatu apapun dari hasil kurban kepada tukang penyembelihnya. Beliau bersabda: Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Baca juga: 6 Keutamaan Ibadah Kurban Idul Adha untuk Umat Islam
Artinya, tukang sembelih harus dibayar menggunakan uang atau harta lain milik pribadi, bukan dari hasil kurban.
Hal ini menunjukkan betapa Islam menjaga kesucian tujuan dari ibadah kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT semata.
4. Membatalkan hewan kurban yang telah diniatkan
Satu hal yang sering luput dari perhatian adalah niat yang sudah ditetapkan untuk berkurban tidak sebaiknya dibatalkan, apalagi dengan maksud menjual kembali hewan tersebut demi keuntungan lain.
Sekali seseorang telah memilih hewan dan menetapkannya sebagai kurban, maka sebaiknya tetap dilaksanakan.
Jika pun ingin mengganti, maka niat penggantian haruslah untuk tujuan yang lebih baik, misalnya mengganti hewan dengan yang lebih sehat, lebih besar, atau lebih layak secara syariat.
Namun, membatalkan kurban untuk kepentingan lain adalah hal yang tidak dianjurkan dan dapat mengurangi nilai keikhlasan dalam berkurban.
Baca juga: Cara Membaca Niat Kurban: Pelafalan dan Waktu Pelaksanaannya
Sehingga, melaksanakan ibadah kurban tidak berhenti pada penyembelihan semata. Ada adab dan aturan yang harus dijaga, agar ibadah ini benar-benar mencerminkan ketundukan kita kepada perintah Allah.
Mengetahui apa saja yang menjadi larangan saat berkurban, mulai dari memotong kuku sebelum berkurban, menjual bagian hewan kurban, hingga memberikan upah dari hasil sembelihan, adalah bentuk keseriusan dalam menjalankan syariat.
Jadi, sebelum Idul Adha tiba, mari kita pahami kembali apa yang dilarang sebelum berkurban dan jaga niat serta tata cara pelaksanaannya dengan benar. Semoga kurban kita diterima sebagai amal shaleh yang penuh berkah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.