Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konstitusi: Tujuan, Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi pengertian konstitusi adalah: tujuan, ciri-ciri, fungsi, dan jenisnya
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com- Istilah konstitusi bukanlah hal asing dalam kehidupan bernegara, terutama ketika membahas dasar hukum dan sistem pemerintahan. 

Namun, pengertian konstitusi merupakan konsep yang tidak selalu mudah dipahami secara menyeluruh. 

Dalam praktiknya, konstitusi bukan hanya kumpulan pasal. Lalu apa pengertian konstitusi dan seluk beluknya? 

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian konstitusi menurut ahli 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Konstitusi sebagai segala ketentuan dan aturan pokok (undang-undang dasar dan sebagainya) mengenai sistem ketatanegaraan suatu negara. 

Merangkum dari buku Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Legislatif (2020), Sugiaryo menyimpulkan pengertian konstitusi adalah peraturan dasar mengenai pembentukan negara, di mana berkaitan dengan unsur ketatanegaraan. 

Sementara, pengertian konstitusi menurut ahli yakni: 

Pengertian konstitusi menurut K. C. Wheare, yakni konstitusi dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh ketatanegaraan suatu negara; kumpulan berbagai peraturan yang membentuk juga mengatur pemerintahan.

Konstitusi adlaah kerangka masyarakat politik (negara) yang diatur dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga pemerintahan dengan fungsi yang telah diakui dan haknya yang telah ditetapkan. 

Mendefinisikan konstitusi sebagai dokumen tertulis yang ecara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lebaga negara penting lainnya. 

Konstitusi menurut Lassale adalah hubungan antara kekuasaan di masyarakat, seperti golongan yang memiliki kedudukan nyata dalam masyarakat. 

Berpendapat bahwa konstitusi adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi tentang kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah dan relasi antarkeduanya. 

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Dalam bukunya Asas-asas ukum Tata Negara Alumni (1982), Solly Lubis menjelaskan pengertian konstitusi dalam sudut pandang lama dan baru. 

Pengertian lama konstitusi adalah masa pemerintahan-pemerintahan kuno. Sementara dalam pengertian konstitusi baru diartikan sebagai suatu piagam atau akte maupun perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh mereka yang memegang kekuasaan tanpa turunnya pihak rakyat. 

Tujuan dan ciri-ciri konstitusi 

Merangkum buku Konstruksi Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Untuk Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan (2025) karya Muhammad Arya Wijaya, tujuan serta ciri-ciri konstitusi dijelaskan secara lengkap sebagai berikut: 

Tujuan konstitusi 

Setiap konstitusi memiliki dua tujuan, yaitu: 

  • Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. 
  • Membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas dari kekuasaan mereka. 
Ciri-ciri konstitusi 

Ciri-ciri umum dari konstitusi, yaitu: 

  • Konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum yang berkedudukan lebih tinggi daripada kaidah hukum lainnya. 
  • konstitusi memuat prinsip-prinsip dan ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama. 
  • Konstitusi lahir dari moment sejarah terpenting bagi masyarakat yang bersangkutan seperti perjuangan dan pembebasan dari penjajahan. 

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Fungsi konstitusi dalam suatu negara

Beberapa fungsi konstitusi, sebagai berikut: 

  • Sebagai sumber hukum tertinggi yang menjadi dasar penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Sebagai pengatur kekuasaan, yaitu menentukan pembagian wewenang antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Sebagai pelindung hak asasi warga negara, termasuk kebebasan berpendapat, beragama, dan mendapatkan perlindungan hukum.
  • Sebagai simbol identitas negara, karena memuat cita-cita, nilai dasar, dan filosofi bangsa.

Jenis-jenis konstitusi 

Secara garis besar, konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi disebut tertulis apabila dituangkan dalam satu atau beberapa dokumen (termasuk amandemen melalui sistem adendum).

Sementara itu, konstitusi disebut tidak tertulis bukan berarti tidak memiliki dokumen sama sekali, melainkan karena sebagian besar isinya dimuat dalam peraturan yang setara dengan undang-undang biasa, dan sisanya bersumber dari kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan.

Konvensi ketatanegaraan sendiri ada yang telah dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional maupun kesepakatan nasional.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Pengertian konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang mengatur jalannya pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, serta menjamin hak-hak warga negara. 

Konstitusi tidak hanya berlaku secara formal sebagai dokumen hukum, tetapi juga mengandung nilai-nilai fundamental yang membentuk identitas dan arah pembangunan suatu bangsa.

Memahami isi dan fungsi konstitusi penting agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi