Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/serhii_bobyk
Ilustrasi daging kurban.
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Saat Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, setiap tahun muncul kembali pertanyaan penting: apakah daging kurban boleh dijual? 

Menjual daging atau bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, hukumnya haram bagi pequrban, kecuali jika sudah diberikan kepada fakir miskin, maka boleh dijual oleh mereka.

Yuk kita bahasa secara menyeluruh berdasarkan pendapat para ulama dan hadits sahih, agar tidak ada lagi keraguan dalam mengelola bagian-bagian dari hewan kurban.

Baca juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Kepedulian 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum menjual daging kurban menurut islam

Pertanyaan utama: apakah boleh menjual daging kurban menurut Islam? Jawabannya: tidak boleh.

Menurut Andri Baihaqi dalam Analisis Hukum Islam terhadap Penjualan Kulit Hewan Kurban di Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri (2022), dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan-ku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”

Hadits ini menjelaskan bahwa semua bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, kepala, tulang, bulu, hingga bagian lainnya, tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dijadikan sebagai imbalan jasa.

Lebih tegas lagi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menyebutkan:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Al-Hakim & Baihaqi)

Makna dari hadits ini sangat jelas: menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, menggugurkan nilai pahala ibadah kurban.

Baca juga: Berapa Usia Kambing Kurban Idul Adha? Ini Syaratnya

Menjual daging kurban hukumnya haram jika dilakukan oleh pequrban

Bahkan jika tidak menggunakan uang, seperti menukar bagian kurban dengan barang lain (misalnya kulit ditukar dengan daging), para ulama menegaskan bahwa itu tetap termasuk kategori jual beli.

Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Baijuni, jual beli bagian dari hewan kurban adalah transaksi yang haram dan tidak sah. Beliau berkata:

“Tidak sah jual beli (bagian dari hewan kurban) disamping transaksi ini adalah haram.”

Jadi, menjual daging kurban hukumnya haram, terutama jika dilakukan oleh orang yang berkurban dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: 6 Keutamaan Ibadah Kurban Idul Adha untuk Umat Islam

Hukum menjual kulit hewan kurban

Lalu, bagaimana dengan kulitnya? Apakah ada kelonggaran?

Menurut Nur Zulfah Laila Itiqomah dalam Tradisi Menjual Kulit Hewan Kurban sebagai Upah Tukang Jagal di Desa Sumber Simo Boyolali dalam Perspektif Hukum Islam (2019), mayoritas ulama melarang kulit hewan kurban untuk diperjualbelikan.

Termasuk dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa hukum menjual kulit hewan kurban adalah haram, baik itu dari kurban sunnah maupun kurban nadzar (wajib).

Bahkan Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan bahwa tokoh-tokoh besar seperti Atho', An-Nakho'i, dan Ishaq juga melarangnya.

Menurut madzhab Syafi’i, jika orang yang berkurban atau orang kaya yang menerima bagian kurban menjual kulitnya, maka:

  • Jual belinya tidak sah
  • Ia wajib mengganti nilai kulit tersebut
  • Jika dijual kepada mustahiq (penerima yang berhak), maka hasil penjualannya juga harus disedekahkan kembali
  • Namun, jika orang fakir yang menerima bagian kurban menjualnya, maka diperbolehkan. Karena setelah ia menerimanya, kulit tersebut menjadi miliknya sepenuhnya.

Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Bolehkah menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan?

Pertanyaan ini cukup sering ditanyakan di masyarakat. Jawabannya sedikit lebih fleksibel dan memerlukan pemahaman menyeluruh terhadap hadits.

Menurut Oni Sahroni dalam Buku Saku Fiqih Qurban: Qurban Kekinian (2022), menurut Jumhur Ulama, termasuk Imam Ahmad (pendapat masyhur) dan Abu Yusuf, kulit hewan kurban tidak boleh dijual oleh pequrban.

Namun, jika diberikan kepada fakir miskin lalu mereka yang menjualnya, itu diperbolehkan.

Menariknya, ada pendapat dari Imam Abu Hanifah, Al-Auza’i, Atho’, Abu Tsaur, dan sebagian ulama Syafi’iyah yang menyatakan bahwa:

“Menjual kulit kurban dengan dirham untuk disedekahkan itu diperbolehkan.” (Tabyinul Haqaiq, 9/6)

Pendapat ini menekankan bahwa yang dilarang adalah menjual kulit kurban oleh pequrban untuk keuntungan pribadi. Namun jika penjualannya bertujuan untuk disedekahkan, maka diperkenankan.

Baca juga: 3 Jenis Hadis Berdasarkan Kualitas Sanad: Sahih, Hasan, dan Dhaif

Hal ini juga berdasarkan pemaknaan gabungan dari beberapa hadits:

Hadits riwayat Ali bin Abi Thalib RA:

“Aku diperintah oleh Rasulullah SAW untuk mengurus kurbannya, menyedekahkan daging, kulit, dan bagian-bagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 1317)

Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri RA:

“Janganlah kamu menjual daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kamu menjualnya…” (HR. Ahmad, 16210)

Hadits dari Abu Hurairah RA:

"Siapa yang menjual kulit hewan kurban, ia tidak berkurban." (HR. Hakim 2/422)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tujuan dan siapa yang menjual sangat menentukan hukumnya.

Bila si pequrban menjual untuk kepentingan pribadi, maka itu haram. Namun bila kulit itu sudah menjadi milik dhuafa, dan mereka yang menjualnya, maka boleh.

Baca juga: Berkah Ramadhan: Keutamaan Sedekah dan Cara Berbagi kepada Sesama

Untuk menjawab secara tegas: apakah daging kurban boleh dijual? Maka jawabannya adalah tidak boleh, dan perbuatannya menggugurkan pahala kurban. Begitu juga dengan bagian-bagian lain seperti kepala, tulang, kulit, dan lainnya.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti saat kulit tidak termanfaatkan dengan baik, lalu dijual oleh mustahiq dan hasilnya disedekahkan, maka itu diperbolehkan menurut sebagian ulama.

Intinya, niat dan pihak yang melakukan transaksi menjadi penentu hukumnya.

Agar ibadah kurban diterima, lebih aman untuk tetap pada praktik yang dianjurkan Nabi: makan sebagian, sedekahkan sebagian besar kepada yang membutuhkan, dan hindari praktik jual beli terhadap bagian dari hewan kurban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi