Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Eksepsi dalam Hukum Perdata: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/nathaphat
Apa yang dimaksud dengan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden?
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Dalam dunia hukum perdata, istilah "eksepsi" mungkin terdengar asing bagi sebagian besar orang, tetapi sebenarnya memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peradilan. 

Terutama bagi pihak tergugat, eksepsi sering kali menjadi langkah awal yang menentukan arah jalannya suatu perkara.

Eksepsi bukan sekadar argumen untuk menanggapi gugatan, tetapi juga bisa menjadi faktor penentu apakah suatu gugatan dapat langsung diperiksa pada pokok perkaranya atau justru lebih dulu digugurkan.

Baca juga: Hukum Tekanan Parsial Dalton: Kunci Menghitung Tekanan Campuran Gas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eksepsi dalam hukum perdata? Dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut penjelasan lengkapnya:

Apa itu eksepsi dalam hukum perdata? 

Secara etimologis, kata "eksepsi" berasal dari bahasa Latin yang berarti pengecualian atau bantahan. 

Dalam konteks hukum perdata, eksepsi didefinisikan sebagai bentuk pembelaan yang digunakan oleh tergugat untuk membantah atau menghindari tuntutan hukum yang diajukan kepadanya.

Menurut laman Law.justia.com, eksepsi diajukan sebagai tanggapan terhadap syarat-syarat formal atau prosedur gugatan, bukan terhadap substansi atau materi dari gugatan itu sendiri. 

Dengan kata lain, eksepsi mengacu pada kesalahan atau cacat formil dalam gugatan yang dapat membuat gugatan tersebut tidak sah atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Baca juga: Landasan Hukum Gerakan Pramuka: Pilar Pendidikan Karakter di Indonesia 

Jenis-jenis eksepsi dalam hukum perdata 

Eksepsi dalam hukum acara perdata dibagi menjadi beberapa kategori yang berbeda, masing-masing memiliki fungsi dan tujuannya sendiri. 

Berikut adalah jenis-jenis eksepsi yang umum dikenal:

1. Eksepsi Formal/Prosesual (Processuele Exceptie)

Eksepsi ini mengacu pada keabsahan formil dari gugatan, yang meliputi dua jenis utama:

Berhubungan dengan pembagian kekuasaan antar badan peradilan (misalnya, peradilan umum, agama, militer, atau tata usaha negara). Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut, hakim wajib menyatakan ketidakberwenangannya.

Berkaitan dengan yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama. Penentuan kompetensi relatif ini melibatkan prinsip seperti pengadilan yang berada di tempat tinggal tergugat atau tempat objek sengketa berada.

Baca juga: Apa Itu Hukum Aksi Reaksi? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

2. Eksepsi Formal/Prosesual di Luar Kompetensi

Jenis eksepsi ini mencakup keberatan formil lainnya, yang di antaranya adalah:

Gugatan yang tidak jelas atau kabur

  • Eksepsi Rei Judicatae

Perkara yang sama sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (nebis in idem).

  • Eksepsi Declanatoire

Perkara yang sama masih dalam proses di pengadilan lain.

  • Eksepsi Diskualifikasi

Penggugat dianggap tidak memiliki kualitas atau hak untuk mengajukan gugatan.

  • Eksepsi Error in Persona

Gugatan diajukan kepada pihak yang salah.

  • Eksepsi Plurium Litis Consortium

Gugatan kurang pihak, artinya ada pihak lain yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak disertakan.

  • Eksepsi Koneksitas

Perkara yang bersangkutan masih berhubungan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh pengadilan atau instansi lain.

Baca juga: Hukum Pascal: Rahasia Gaya Kecil yang Menghasilkan Kekuatan Besar

3. Eksepsi Hukum Materiil

Eksepsi ini berkaitan dengan materi pokok perkara, dengan tujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dua jenis eksepsi ini adalah:

  • Eksepsi Dilatoir

Gugatan dianggap prematur, seperti utang yang belum jatuh tempo.

  • Eksepsi Premptoir

Tergugat mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukakan fakta tambahan yang prinsipil yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima, seperti utang yang sudah lunas dibayar.

Peran eksepsi dalam proses peradilan

Eksepsi memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan, terutama dalam menjaga ketertiban dan efisiensi peradilan. 

Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan sah dan dapat diterima, serta untuk menghindari pemeriksaan yang tidak perlu pada materi perkara.

Jika Eksepsi Diterima

Jika pengadilan menemukan adanya cacat formil dalam gugatan, maka pengadilan dapat menyatakan tidak berwenang (jika terkait dengan kompetensi absolut atau relatif) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO), sehingga penggugat harus memperbaiki gugatan mereka.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia?

Jika Eksepsi Ditolak

Jika pengadilan memutuskan tidak ada cacat formil dalam gugatan, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau materi gugatan. Tergugat akan melanjutkan pembelaan mereka terhadap substansi perkara.

Eksepsi merupakan salah satu hak strategis yang dimiliki oleh tergugat dalam perkara perdata. Eksepsi memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan bantahan terhadap gugatan yang dianggap cacat formil, tanpa harus masuk ke dalam substansi perkara. 

Pemahaman yang baik tentang eksepsi dan jenis-jenisnya sangat penting, baik bagi para praktisi hukum maupun bagi pihak yang terlibat dalam proses peradilan, karena hal ini dapat mempengaruhi jalannya proses hukum secara signifikan.

 

 

Referensi:

  • Sihombing, KP, & Nababan, R. (2025). Ekssepsi Dalam Perkara Perdata Sebagai Hak Tergugat Dalam Persidangan di Pengadilan . JALAKOTEK: Jurnal Akuntansi Hukum Komunikasi dan Teknologi, Vol. 2 No.1(1).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: law.justia.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi