KOMPAS.com – Dalam dunia hukum perdata, istilah "eksepsi" mungkin terdengar asing bagi sebagian besar orang, tetapi sebenarnya memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peradilan.
Terutama bagi pihak tergugat, eksepsi sering kali menjadi langkah awal yang menentukan arah jalannya suatu perkara.
Eksepsi bukan sekadar argumen untuk menanggapi gugatan, tetapi juga bisa menjadi faktor penentu apakah suatu gugatan dapat langsung diperiksa pada pokok perkaranya atau justru lebih dulu digugurkan.
Baca juga: Hukum Tekanan Parsial Dalton: Kunci Menghitung Tekanan Campuran Gas
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eksepsi dalam hukum perdata? Dan apa saja jenis-jenisnya? Berikut penjelasan lengkapnya:
Apa itu eksepsi dalam hukum perdata?
Secara etimologis, kata "eksepsi" berasal dari bahasa Latin yang berarti pengecualian atau bantahan.
Dalam konteks hukum perdata, eksepsi didefinisikan sebagai bentuk pembelaan yang digunakan oleh tergugat untuk membantah atau menghindari tuntutan hukum yang diajukan kepadanya.
Menurut laman Law.justia.com, eksepsi diajukan sebagai tanggapan terhadap syarat-syarat formal atau prosedur gugatan, bukan terhadap substansi atau materi dari gugatan itu sendiri.
Dengan kata lain, eksepsi mengacu pada kesalahan atau cacat formil dalam gugatan yang dapat membuat gugatan tersebut tidak sah atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Baca juga: Landasan Hukum Gerakan Pramuka: Pilar Pendidikan Karakter di Indonesia
Jenis-jenis eksepsi dalam hukum perdata
Eksepsi dalam hukum acara perdata dibagi menjadi beberapa kategori yang berbeda, masing-masing memiliki fungsi dan tujuannya sendiri.
Berikut adalah jenis-jenis eksepsi yang umum dikenal:
1. Eksepsi Formal/Prosesual (Processuele Exceptie)Eksepsi ini mengacu pada keabsahan formil dari gugatan, yang meliputi dua jenis utama:
- Eksepsi Kompetensi Absolut
Berhubungan dengan pembagian kekuasaan antar badan peradilan (misalnya, peradilan umum, agama, militer, atau tata usaha negara). Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut, hakim wajib menyatakan ketidakberwenangannya.
- Eksepsi Kompetensi Relatif
Berkaitan dengan yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama. Penentuan kompetensi relatif ini melibatkan prinsip seperti pengadilan yang berada di tempat tinggal tergugat atau tempat objek sengketa berada.
Baca juga: Apa Itu Hukum Aksi Reaksi? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya
2. Eksepsi Formal/Prosesual di Luar KompetensiJenis eksepsi ini mencakup keberatan formil lainnya, yang di antaranya adalah:
- Eksepsi Obscuur Libel
Gugatan yang tidak jelas atau kabur
- Eksepsi Rei Judicatae
Perkara yang sama sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (nebis in idem).
- Eksepsi Declanatoire
Perkara yang sama masih dalam proses di pengadilan lain.
- Eksepsi Diskualifikasi
Penggugat dianggap tidak memiliki kualitas atau hak untuk mengajukan gugatan.
- Eksepsi Error in Persona
Gugatan diajukan kepada pihak yang salah.
- Eksepsi Plurium Litis Consortium
Gugatan kurang pihak, artinya ada pihak lain yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak disertakan.
- Eksepsi Koneksitas
Perkara yang bersangkutan masih berhubungan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh pengadilan atau instansi lain.
Baca juga: Hukum Pascal: Rahasia Gaya Kecil yang Menghasilkan Kekuatan Besar
3. Eksepsi Hukum MateriilEksepsi ini berkaitan dengan materi pokok perkara, dengan tujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dua jenis eksepsi ini adalah:
- Eksepsi Dilatoir
Gugatan dianggap prematur, seperti utang yang belum jatuh tempo.
- Eksepsi Premptoir
Tergugat mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukakan fakta tambahan yang prinsipil yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima, seperti utang yang sudah lunas dibayar.
Peran eksepsi dalam proses peradilan
Eksepsi memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan, terutama dalam menjaga ketertiban dan efisiensi peradilan.
Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan sah dan dapat diterima, serta untuk menghindari pemeriksaan yang tidak perlu pada materi perkara.
Jika Eksepsi DiterimaJika pengadilan menemukan adanya cacat formil dalam gugatan, maka pengadilan dapat menyatakan tidak berwenang (jika terkait dengan kompetensi absolut atau relatif) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO), sehingga penggugat harus memperbaiki gugatan mereka.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia?
Jika Eksepsi DitolakJika pengadilan memutuskan tidak ada cacat formil dalam gugatan, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau materi gugatan. Tergugat akan melanjutkan pembelaan mereka terhadap substansi perkara.
Eksepsi merupakan salah satu hak strategis yang dimiliki oleh tergugat dalam perkara perdata. Eksepsi memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan bantahan terhadap gugatan yang dianggap cacat formil, tanpa harus masuk ke dalam substansi perkara.
Pemahaman yang baik tentang eksepsi dan jenis-jenisnya sangat penting, baik bagi para praktisi hukum maupun bagi pihak yang terlibat dalam proses peradilan, karena hal ini dapat mempengaruhi jalannya proses hukum secara signifikan.
Referensi:
- Sihombing, KP, & Nababan, R. (2025). Ekssepsi Dalam Perkara Perdata Sebagai Hak Tergugat Dalam Persidangan di Pengadilan . JALAKOTEK: Jurnal Akuntansi Hukum Komunikasi dan Teknologi, Vol. 2 No.1(1).