Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pemasangan Bendera 17 Agustus 2025 Dimulai? Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia, pengibaran bendera dilakukan sejak tanggal 1-31 Agustus 2025.
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, tradisi pengibaran bendera Merah Putih di rumah dan instansi pemerintah menjadi bagian penting dari perayaan kemerdekaan. 

Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah, kapan mulai pemasangan bendera 17 Agustus yang sesuai dengan aturan yang berlaku?

Meski hingga saat ini pemerintah belum merilis pedoman resmi terkait peringatan HUT RI 2025, tradisi pengibaran bendera Merah Putih umumnya dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung hingga 31 Agustus. 

Hal ini juga berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, dan biasanya dipertegas melalui Surat Edaran yang disebarkan hingga ke tingkat pemerintahan terendah, seperti ke Ketua RT/RW.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 18 Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera di Sekolah dengan Tema Beragam

Aturan pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar pengibaran bendera dilakukan dengan benar sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 

Tata cara pemasangan bendera diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) di UU yang sama, menyatakan bahwa bendera wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indoensia, yakni 17 Agustus. 

Sementara itu, waktu pengibaran bendera adalah dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Pada beberapa kondisi tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan lebih lama, tetapi umumnya waktu tersebut yang berlaku.

Pada pasal 9 ayat (1), bendera Negara wajib dikibarkan di: 

Baca juga: Cara Mengirim Sandi Morse dengan Bendera, Asap, dan Cermin

Ukuran bendera yang sesuai 

Dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 4 Ayat (1) mengatur bahwa bendera negara Indonesia memiliki ukuran persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. 

Bendera terdiri dari dua warna, yakni merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dengan ukuran yang sama besar.

Untuk keperluan pengibaran di rumah atau lingkungan sekitar, ukuran yang umum digunakan adalah 120 cm x 80 cm. 

Bagi instansi atau gedung besar, ukuran bendera yang digunakan bisa lebih besar, seperti 200 cm x 300 cm.

Larangan dan etika penggunaan bendera Merah Putih

Beberapa tindakan terhadap bendera negara Indonesia diatur dengan ketat dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Berikut adalah hal-hal yang dilarang terkait dengan penggunaan bendera negara:

Baca juga: Bendera Sang Saka Merah Putih: Sejarah dan Makna Warnanya

Sanksi bagi pelanggar

Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjaga dan merawat bendera negara. Jika melanggar ketentuan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Mereka yang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan yang dapat menodai atau menghina bendera negara dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta bagi mereka yang:

Baca juga: 6 Tujuan Upacara Bendera

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi