KOMPAS.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ukuran bendera Merah Putih telah diatur secara resmi oleh undang-undang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sembarangan, termasuk dalam hal bentuk dan ukurannya.
Baca juga: Kapan Pemasangan Bendera 17 Agustus 2025 Dimulai? Ini Ketentuannya
Ukuran resmi bendera Merah Putih
Pasal 4 UU No. 24/2009 menjelaskan bahwa bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.
Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut adalah ukuran resmi bendera Merah Putih sesuai penggunaannya:
- 200 cm × 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm × 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm × 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm × 45 cm untuk mobil pejabat negara
- 20 cm × 30 cm untuk kendaraan umum
- 100 cm × 150 cm untuk kapal
- 100 cm × 150 cm untuk kereta api
- 30 cm × 45 cm untuk pesawat udara
- 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja
Selain ukuran standar di atas, Pasal 4 ayat (4) juga memperbolehkan bendera dibuat dalam bentuk, bahan, dan ukuran yang berbeda, selama tetap merepresentasikan bendera negara, seperti dalam kegiatan dekoratif atau nonformal lainnya.
Baca juga: 18 Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera di Sekolah dengan Tema Beragam
Larangan terhadap penggunaan Bendera Merah Putih
Masyarakat juga perlu memahami bahwa ada sejumlah larangan keras dalam memperlakukan bendera Merah Putih.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda hingga Rp 500 juta.
Mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 66 UU No. 24/2009, berikut adalah larangan terhadap penggunaan bendera Merah Putih:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau menghina bendera.
- Menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera yang robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Menambahkan tulisan, gambar, atau simbol apa pun di atas bendera.
- Menggunakan bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus barang, atau tutup meja.
Baca juga: Cara Mengirim Sandi Morse dengan Bendera, Asap, dan Cermin
Ancaman hukuman bagi pelanggar
Bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut, sanskinya tidak ringan. Berikut ketentuan hukumannya:
- Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi yang terbukti menghina bendera negara, seperti merobek atau membakar.
- Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 100 juta bagi yang menggunakan bendera untuk iklan, mengibarkan dalam kondisi rusak, atau mencetak gambar di atasnya.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia adalah simbol identitas dan kehormatan bangsa. Ukurannya pun bukan perkara sepele karena mencerminkan tata tertib dan penghormatan terhadap simbol negara.
Mengibarkan bendera dengan ukuran dan kondisi yang tepat adalah bagian dari praktik bela negara yang sederhana, tetapi bermakna besar.
Baca juga: Bendera Sang Saka Merah Putih: Sejarah dan Makna Warnanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.