Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar? Diatur Undang-Undang 

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Pengibaran: Berapa ukuran bendera Merah Putih yang benar sesuai UU
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. 

Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ukuran bendera Merah Putih telah diatur secara resmi oleh undang-undang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sembarangan, termasuk dalam hal bentuk dan ukurannya.

Baca juga: Kapan Pemasangan Bendera 17 Agustus 2025 Dimulai? Ini Ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ukuran resmi bendera Merah Putih 

Pasal 4 UU No. 24/2009 menjelaskan bahwa bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya. 

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 

Berikut adalah ukuran resmi bendera Merah Putih sesuai penggunaannya:

Selain ukuran standar di atas, Pasal 4 ayat (4) juga memperbolehkan bendera dibuat dalam bentuk, bahan, dan ukuran yang berbeda, selama tetap merepresentasikan bendera negara, seperti dalam kegiatan dekoratif atau nonformal lainnya.

Baca juga: 18 Contoh Amanat Pembina Upacara Bendera di Sekolah dengan Tema Beragam

Larangan terhadap penggunaan Bendera Merah Putih

Masyarakat juga perlu memahami bahwa ada sejumlah larangan keras dalam memperlakukan bendera Merah Putih.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda hingga Rp 500 juta.

Mengacu pada Pasal 24 dan Pasal 66 UU No. 24/2009, berikut adalah larangan terhadap penggunaan bendera Merah Putih:

Baca juga: Cara Mengirim Sandi Morse dengan Bendera, Asap, dan Cermin

Ancaman hukuman bagi pelanggar 

Bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut, sanskinya tidak ringan. Berikut ketentuan hukumannya: 

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia adalah simbol identitas dan kehormatan bangsa. Ukurannya pun bukan perkara sepele karena mencerminkan tata tertib dan penghormatan terhadap simbol negara.

Mengibarkan bendera dengan ukuran dan kondisi yang tepat adalah bagian dari praktik bela negara yang sederhana, tetapi bermakna besar.

Baca juga: Bendera Sang Saka Merah Putih: Sejarah dan Makna Warnanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi