KOMPAS.com – Apa sebenarnya kepanjangan dari ASN? Istilah ini belakangan semakin sering terdengar seiring reformasi birokrasi, tetapi masih banyak yang belum memahami maknanya secara jelas.
Padahal, ASN merupakan pilar utama pelayanan publik sekaligus motor penggerak pembangunan nasional.
Lalu, apa kepanjangan dari ASN, siapa saja yang termasuk di dalamnya, dan apa saja peran serta hak-haknya? Berikut penjelasan lengkapnya:
Baca juga: Manajemen Risiko untuk Instansi Pemerintah Tercantum dalam Aturan Ini
Apa kepanjangan dari ASN?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut KBBI, aparatur negara adalah aparat yang mencakup kelembagaan, kepengurusan, dan kepegawaian yang bertugas menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa ASN merupakan unsur penting dalam kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden.
Setelah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014, istilah pegawai negeri dan aparatur negara digantikan menjadi ASN.
Sejak itu, sistem kepegawaian diatur lebih terstruktur, mencakup kelembagaan, kepengurusan, hingga terminologi.
ASN hadir sebagai mesin birokrasi yang harus profesional, netral, dan bebas intervensi politik, dengan tujuan memberikan pelayanan publik berkualitas serta memperkuat persatuan bangsa.
Baca juga: Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah
Jenis-jenis ASN
Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri atas dua jenis utama:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Keduanya diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tanggung jawab dalam jabatan pemerintahan.
Baca juga: Apa Saja Kewenangan Pemerintah Daerah?
Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan tiga fungsi utama ASN, yaitu:
- Pelaksana kebijakan publik, menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
- Pelayan publik, memberikan layanan yang profesional dan berkualitas.
- Perekat persatuan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Jabatan dan tugas ASN
Apa sebenarnya jabatan dan tugas ASN? Berikut penjelasannya:
Dalam Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN terbagi menjadi dua kelompok besar:
- Jabatan manajerial, meliputi pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang bertugas memimpin organisasi serta mengelola ASN agar tujuan organisasi tercapai.
- Jabatan nonmanajerial, meliputi jabatan fungsional dan pelaksana yang lebih menekankan kompetensi teknis di bidang tertentu. Jabatan fungsional melayani sesuai keahlian atau keterampilan khusus, sedangkan jabatan pelaksana menjalankan pekerjaan rutin dan administratif.
Tugas ASN, sebagaimana Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2023, adalah:
- Melaksanakan kebijakan publik sesuai aturan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Fungsi Pemberdayaan Pemerintah Pusat
Peran ASN dan pembangunan nasional
Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
ASN wajib bekerja profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, ASN diikat dengan nilai dasar ASN yang meliputi, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Peran ASN dalam pelayanan publik terlihat dalam berbagai layanan administratif, seperti penerbitan KTP, akta kelahiran, sertifikat tanah, izin usaha, hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
Dengan profesionalisme dan integritas, ASN menjadi motor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bangsa.
Baca juga: Intervensi Pemerintah dalam Ekonomi Mikro
Hak yang dimiliki ASN
Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki hak yang setara dalam aspek kesejahteraan dan pengembangan diri.
Hak-hak tersebut meliputi:
- Gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
- Kenaikan pangkat (khusus PNS) berdasarkan pendidikan, pelatihan, kinerja, dan promosi jabatan.
- Hak jabatan yang didasarkan pada profesionalisme dan prestasi kerja.
- Tunjangan dan fasilitas lain, seperti cuti, perlindungan, jaminan hari tua, serta pensiun (khusus PNS).
- Pengembangan kompetensi untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja.
Dengan hak-hak ini, ASN diharapkan dapat bekerja optimal, memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Referensi:
- Emanuel De Jesus, Yohanes G.Tuba Helan, & Norani Asnawi. (2024). Hak Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Ditinjau dari Segi Keadilan. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(4), 145–153.
- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Rizki, S. A., Misbahrudin, Abror, M. A. U., Hasanah, S., & Putra, R. S. (2023). Peranan Aparatur Sipil Negara Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Studi Kasus Kantor Kelurahan Ngagel Kota Surabaya Jawa Timur). Jurnal Ekonomi Dan Sosial Sains, 2, 73–81.