KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) dikabarkan akan dituntut oleh nasabahnya, Ollson Bo Michael. Hal itu dikarenakan Bank Mandiri dituding menghilangkan dana nasabah yang bersangkutan sebanyak 50 miliar euro atau sekitar Rp 800 triliun.
Adapun dana sebesar itu dikirimkan oleh keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank London ke Bank Mandiri.
Namun, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan bahwa pihak perbankan tidak mungkin menghilangkan dana sebesar Rp 800 trilun, karena adanya pantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rohan mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.
Berikut 3 fakta mengenai kabar polemik nasabah Bank Mandiri yang dikabarkan kehilangan uang sejumlah Rp 800 triliun.
1. Nasabah merupakan WNA
Diketahui, nasabah yang menuntut Bank Mandiri merupakan pria asal Swedia bernama Ollson Bo Michael.
Ia disebutkan menerima dana sebesar Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman untuk mengembangkan investasi di PT SSS.
Di sisi lain, Rohan mengakui bahwa Ollson merupakan nasabah Bank Mandiri, tetapi Ollson tersandung kredit macet dengan kolektibilitas 2C.
Rohan juga mengatakan bahwa kredit yang dipinjam Ollson sejauh ini mengalami penunggakan pembayaran hingga Rp 5 miliar.
Menurut data di Bank Mandiri, Ollson disebutkan tidak memperbarui (Kartu) Izin Tinggal Terbatas (KITAS)-nya sejak 2017.
Sementara, Bank Mandiri telah meminta KITAS maupun (Kartu) Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik Ollson sejak tahun lalu.
Baca juga: Bank Mandiri Sebut Kabar Dituntut Nasabah Rp 800 Triliun Hoaks
2. Ollson melaporkan Bank Mandiri
Karena dana yang akan diinvestasikan ke Perusahaan SSS tak kunjung diterima, Ollson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas, Jakarta, untuk menanyakan transfer dana 50 miliar euro itu pada 17 April 2019.
Kemudian, Ollson mengirimkan email kepada Bank Mandiri dan dijelaskan bahwa tidak pernah ada aktivitas transfer senilai 50 miliar euro ke rekeningnya.
Bank Mandiri juga mengundang Ollson untuk ke kantor cabang dan menjelaskan validitas transfer tersebut.
Tetapi, bukan solusi yang dihasilkan, melainkan Bank Mandiri justri menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Ollson yang mengatasnamakan PT SSS melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner.
Adapun surat somasi yang dilayangkan, yakni surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/2019 tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019.
Rohan mengungkapkan, Ollson pun melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian dan menyebarkan kabar tersebut ke media online FNN.xx.xx.
Baca juga: Nasabah yang Mengaku Hilang Dana Rp 800 Triliun, Ternyata Nasabah Kredit Macet Bank Mandiri
3. Bank Mandiri melaporkan balik
Atas tuduhan yang dialamatkan Ollson ke Mandiri, Rohan pun lantas melaporkan balik yang bersangkutan.
Menurut Rohan, pihaknya melaporkan Ollson atas dugaan hoaks yang disebarkannya.
Selain itu, Rohan juga melaporkan media online FNN.xx.xx itu ke pihak kepolisian karena menanyangkan isu hoaks.
Tak hanya itu, akibat maraknya kabar bohong ini, Rohan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar hoaks yang belum jelas kebenarannya.
Baca juga: Nasabah Akui Dana Hilang Rp 800 Triliun di Bank Mandiri, Ini Kronologinya
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.