Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Baca di App
Lihat Foto
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22/9/2019) , resmi meluncurkan Smart SIM, atau Surat Izin Mengemudi versi terbaru yang dilengkapi dengan chip di dalamnya.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Korlantas Polri Refdi Andri di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.

“Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini,” kata Refdi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu.

SIM ini disebut memiliki sejumlah kelebihan, mulai dari mencatat pelanggaran pemegangnya hingga bisa digunakan sebagai kartu pembayaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dan berikut ini sejumlah hal yang perlu Anda ketahui soal Smart SIM

1. Cara memperoleh

Smart SIM bisa didapatkan tanpa harus mengantre di satuan penyelenggaraan administrasi (Satpas) sebagaimana proses pembuatan SIM reguler.

Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengisi semua identitas dan formulir yang tersedia di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi untuk melakukan pembayaran di bank BRI, baik melalui ATM, m-banking, atau internet banking.

Terakhir, setelah pembayaran dilakukan, kode registrasi akan diterima melalui SMS dan e-mail.

2. Menyimpan identitas

Hal yang membedakan Smart SIM dengan SIM sebelumnya adalah adanya teknologi chip di dalam kartu yang bisa menyimpan berbagai data terkait pengguna, salah satunya adalah identitas diri. 

3. Mencatat pelanggaran

SIM model baru ini juga dapat menyimpan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pemilik.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi pemegang Smart SIM akan terekam pada chip, dan server Polri. 

4. Data kecelakaan

Chip pada Smart SIM juga bisa menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh si pemilik.

Data ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

5. Biaya pembuatan Smart SIM

Biaya pembuatan Smart SIM sama seperti SIM reguler. Besarnya biaya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun biayanya:

Bagi mereka yang SIM lama masih berlaku, tetap bisa digunakan dan tidak harus melakukan pergantian.

Jika nanti melakukan proses perpanjangan, maka SIM baru yang akan didapatkan adalah Smart SIM.

Sumber: KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman, Dio Dananjaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi