Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Dulu dan Kini, Pernyataan DPR soal Revisi UU KPK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Pegawai KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS.com – Salah satu permasalahan yang gencar disuarakan para demonstran di banyak kota akhir-akhir ini adalah pengesahan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi.

UU KPK versi revisi dinilai berpotensi melemahkan KPK.

Sejumlah aksi di berbagai daerah digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap hasil kesepakatan Dewan dan pemerintah terkait UU Nomor 30 tahun 2002 itu.

Pada akhirnya, DPR telah mengesahkan UU KPK versi revisi.

Harapan publik bertumpu kepada Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ditelisik ke belakang, terutama di awal-awal periode kerja DPR RI berlangsung, pernyataan para anggota legislatif berbeda dengan langkah yang dilakukan terhadap UU tersebut.

DPR sempat menjamin tak ada revisi UU KPK. 

Jamin tidak ada revisi UU KPK

Pada 15 Januari 2018, Bambang Soesatyo, sesaat setelah resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto, menjamin DPR tidak akan merevisi UU KPK.

“Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK,” kata Bambang.

Kala itu, ia mengatakan, DPR tidak lagi memiliki banyak waktu di sisa waktu kerja yang kurang dari 2 tahun ini.

“Karena waktu mepet juga, tinggal 18 bulan kita disibukkan dengan pilkada, pileg, dan pilpres. Enggak ada waktu lagi. Prolegnas banyak yang harus diselesaikan, jadi tidak menjadi skala prioritas untuk itu,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Ia mengatakan hal itu selain sebagai Ketua DPR RI, juga selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR.

Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus tidak akan mendorong perubahan atau revisi UU KPK, namun lebih pada upaya memajukan KPK.

Baca juga: Jadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo Jamin Tak Ada Revisi UU KPK

Revisi UU KPK bukan prioritas

Senada dengan Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa juga pernah mengatakan, revisi UU KPK bukan menjadi prioritas DPR.

Alasannya, ada UU yang jauh lebih penting untuk direvisi daripada UU KPK.

Pernyataan ini ia sampaikan pada 4 September 2017.

“Kalau mau (revisi UU KPK), perlu bicara dulu soal penyelesaian KUHP. UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejakasaaan. Itu harus selesai dulu di UU Hukum acaranya. Kalau tidak akan mutar-mutar,” ujar Desmond.

Jika memang dilakukan revisi, tidak dalam waktu dekat.

"Bicara revisi UU KPK, acuannya adalah KUHAP. KUHAP tidak akan selesai di periode ini, ini di periode mendatang. Ini juga tergantung politik hukum pemerintah ke depan," lanjut dia.

Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK

UU KPK disahkan

Menjelang akhir masa jabatan DPR 2014-2019, para wakil sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK dengan beberapa perubahan yang dinilai dapat melemahkan penindakan korupsi di Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 26 poin dalam UU KPK baru yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Salah satunya, ketentuan tentang keberadaan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.

UU hasil revisi ini disahkan pada 17 September 2019, melalui rapat paripurna.

Jika dihitung, undang-undang ini disahkan hanya dalam waktu 12 hari sejak dikeluarkan sebagai bentuk inisiatif DPR pada rapat paripurna 6 September 2019.

Jaminan yang disampaikan Bamsoet pada awal jabatannya tidak terbukti.

Pengesahan UU KPK yang dilakukan lebih dulu daripada UU lain juga tak sesuai dengan pernyataan Desmond .

Baca juga: 4 RUU Ditunda, DPR Berharap Bisa Perbaiki Pasal-pasal Kontroversial

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 26 Poin RUU KPK yang Berisiko Melemahkan KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi