JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam beberapa hari terakhir, Toko Roti Tous Les Jours, Jakarta, menjadi perbincangan dan viral di media sosial.
Hal ini berawal dari beredarnya foto yang memuat peraturan di salah satu cabang toko roti itu.
Peraturan yang tercantum adalah larangan untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.
Menurut keterangan salah satu pegawai toko, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/11/2019), peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Larangan Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek Tous Les Jours
Namun, MUI menyatakan, cara yang dilakukan oleh Tous Les Jours berlebihan
Dalam aturan mendapatkan sertifikasi halal, tak ada ketentuan memuat larangan seperti yang beredar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?
Selengkapnya simak dalam infografik berikut ini: