Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam beberapa hari terakhir, Toko Roti Tous Les Jours, Jakarta, menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Hal ini berawal dari beredarnya foto yang memuat peraturan di salah satu cabang toko roti itu.

Peraturan yang tercantum adalah larangan untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.

Menurut keterangan salah satu pegawai toko, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/11/2019), peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Larangan Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek Tous Les Jours

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, MUI menyatakan, cara yang dilakukan oleh Tous Les Jours berlebihan

Dalam aturan mendapatkan sertifikasi halal, tak ada ketentuan memuat larangan seperti yang beredar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?

Selengkapnya simak dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi