KOMPAS.com – Hoaks lama kembali muncul. Sebuah pesan yang menyebutkan biaya terbaru tilang dan bonus Rp 10 juta bagi polisi yang bisa membuktikan warga menyuap beredar di aplikasi percakapan Whatsapp.
Informasi ini pernah beredar tahun 2019 lalu, dan kembali beredar saat ini.
Pesan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar denda tilang di tempat karena bisa dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk menjebak warga karena hadiah pembuktian tersebut lebih besar dibandingkan denda tilang terbaru.
Berikut narasi yang beredar:
“BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH Semoga bermanfaat".
Konfirmasi Kompas.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020), membantah informasi tersebut.
"Tidak benar," jawabnya singkat.
Polisi juga kembali mengingatkan bahwa informasi ini hoaks melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.
“Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan,” demikian klarifikasi Divisi Humas Polri.
Hoaks lama
Hoaks tersebut pernah viral pada Agustur 2019. Saat itu, Kompas.com juga pernah melakukan klarifikasinya.
"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo.
Besaran denda tilang
Untuk mendapatkan informasi terkait denda tilang sebaiknya mengecek ke situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seperti diberitakan Kompas.com, 29 Agustus 2019, berikut besaran denda tilang, dikutip dari situs Polri:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
Baca selengkapnya mengenai besaran denda tilang pada berita berikut ini:
Daftar Denda Tilang