KOMPAS.com - Sensus penduduk online masih berlangsung hingga 29 Mei 2020. Sebelumnya, sensus penduduk dijadwalkan berakhir pada akhir Maret 2020.
Namun, periode ini diperpanjang dengan adanya pandemi corona dan pedoman respons dari pemerintah pusat.
Hingga periode awal sensus penduduk akhir Maret lalu, sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk Indonesia telah berpartisipasi.
Adapun sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk dalam kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.
Baca juga: Sensus Penduduk Online Berakhir Bulan Ini, Siapkan Dokumen, dan Pahami Cara Mengisinya
Meskipun periode pengisian masih berlangsung hingga akhir bulan, tetapi masyarakat diimbau mengisi sensus lebih awal.
Pengisian lebih awal mengantisipasi adanya kesulitan akses jika semua orang melakukan pengisian mendekati batas akhir sensus penduduk online nanti.
Imbauan ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi Badan Pusat Statistik (BPS), salah satunya adalah BPS Provinsi Jawa Tengah, @bpsprovjateng
Baca juga: 38,84 Juta Orang Sudah Isi Sensus Penduduk Online, Kamu Sudah?
Cara mengisi sensus penduduk online 2020
Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
- Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
- Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
- Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
- Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
- Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
- Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
- Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
- Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
- Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
- Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Baca juga: Sensus Penduduk Online Sampai 29 Mei, Sudah Isi Belum?
Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
Baca juga: Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
Daftar pertanyaan
Mengutip laman BPS, pencacahan lengkap dilakukan dengan memberikan 21 pertanyaan yang terbagi dalam empat kategori.
Berikut adalah data-data yang dikumpulkan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut:
- Variabel Individu
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Alamat
4. Lama tinggal pada alamat saat ini
5. Jenis kelamin
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Kewarganegaraan
8. Suku bangsa
9. Agama
10. Bahasa yang digunakan
11. Status hubungan dengan Kepala Keluarga
12. Status Perkawinan
Baca juga: Eror Lakukan Sensus Penduduk Online? Simak Solusi dari BPS
- Pekerjaan
13. Aktivitas yang biasa dilakukan
14. Pekerjaan
15. Status pekerjaan
- Pendidikan
16. Ijazah/pendidikan tertinggi
- Perumahan
17. Status kepemilikan rumah yang ditempati saat ini
18. Listrik
19. Sumber air minum
20. Kepemilikan jamban
21. Jenis lantai terluas
Baca juga: BPS: Tenggat Waktu Sensus Penduduk secara Online Kemungkinan Diperpanjang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.