KOMPAS.com - Kantor-kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi per Jumat (12/6/2020).
Namun, untuk pelayanan paspor di masa kenormalan baru atau new normal baru akan dimulai pada Senin (15/6/2020).
"Layanan paspor era new normal akan dilaksanakan mulai Senin depan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online
Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore.
Arvin mengakan, yang akan dilayani saat dibukanya pelayanan paspor pada Senin (15/6/2020) nanti hanya lima hal, yaitu:
- Permohonan paspor baru
- Penggantian paspor karena habis masa berlaku
- Penggantian paspor karena rusak
- Penggantian paspor karena hilang
- Penggantian paspor perubahan data
Adapun untuk pemohon paspor hilang dan rusak, dapat datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.
"Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal," jelas Arvin.
Baca juga: Soal Virus Corona di Arab Saudi, dari Ancaman Robek Paspor hingga Larangan Pulang
Penerapan protokol kesehatan
Selain itu, pemohon yang akan akan mendatangi kantor Imigrasi juga harus menaati peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Pasalnya, lanjut Arvin, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi diwajibkan memakai masker wajah, cuci tangan, dan akan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor," papar dia.
Apabila suhu tubuh pemohon melebihi 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk.
Kemudian, kursi yang terpasang dan tersedia di ruangan tunggu kantor Imigrasi juga akan diberi jarak.
Selain itu, petugas Imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online