KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berlokasi di zona hijau.
Jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, yang pertama kali akan dibuka.
Sementara itu, pendidikan anak usia dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar lima bulan lagi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/6/2020), dilansir dari Kompas.com.
Sekolah-sekolah yang akan dibuka juga harus memenuhi tiga syarat utama pembukaan sekolah, yaitu:
- Berada di zona hijau
- Mendapatkan izin dari pemerintah setempat
- Memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah.
Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan, hingga 15 Juni 2020, ada sebanyak 85 kota/kabupaten di Indonesia yang dinilai aman untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah kembali alias masuk kategori zona hijau.
Baca juga: Sekolah Dibuka Lagi di Zona Hijau, Gugus Tugas Ingatkan Protokol Kesehatan
Apa itu zona hijau dan bagaimana kriterianya?
Zona hijau adalah salah satu kategori wilayah saat pandemi Covid-19. Penggunaan warna dimaksudkan untuk menandai tingkat bahaya dari pandemi tersebut.
Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.
Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning; dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.
Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Hidup Baru, kriteria zona hijau sebagai berikut:
- Kasus jumlah penderita positif menurun selama setidaknya 14 hari
- Jumlah ODP/PDP menurun selama setidaknya 14 hari
- Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 menurun selama setidaknya 14 hari
- Penularan langsung Covid-19 pada petugas kesehatan menurun
Sementara itu, mengutip dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), zona hijau berarti negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa kasus infeksi yang datang dari negara lain.
Baca juga: Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Pada wilayah ini, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk protokol pencegahan penyakit menular, seperti jarak sosial, cuci tangan, dan pemakaian masker.
Pengembangan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik juga perlu dilakukan.
Selain itu, pemberlakuan tes di perbatasan untuk individu yang bepergian dari zona kuning atau oranye dengan tujuan untuk mengidentifikasi individu yang bergejala, misalnya demam atau batuk.
Penumpang yang datang dari kendaraan yang sama, seperti pesawat, kereta, bus, dan mobil, juga diwajibkan untuk melakukan tes.
Jika positif, maka wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga berlaku bagi penumpang serta awak lainnya. Kemudian, dilakukan komunikasi dengan daerah asal untuk menentukan tindakan yang sesuai.
Terakhir, mewajibkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pendatang dari zona merah.
Wajib ada sanitasi
Syarat protokol kesehatan itu di antaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
Kondisi siswa di kelas juga tidak bisa penuh.
Artinya, jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa.
Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.
Aktivitas ekstrakurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa maka akan ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (15/6/2020), setelah jenjang SMP ke atas diberi kesempatan pertama untuk kembali dibuka, maka tahap kedua atau jenjang selanjutnya adalah sekolah dasar (SD) dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka dua bulan setelah pembukaan sekolah tingkat menengah.
Pembukaan sekolah di tingkat SD dan SLB bisa dilakukan jika pelaksanaan satuan pendidikan di tingkat menengah berjalan dengan lancar tanpa adanya penemuan penyebaran/penularan Covid-19 di sekolah.
Tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II, yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.
Dengan demikian, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah lagi lima bulan dari sekarang. PAUD yang akan dibuka juga wajib memenuhi persyaratan zona hijau.
Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka
(Sumber: Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Albertus Adit, Wahyu Aditya Prodjo, Icha Rastika, Virdita Rizki Ratriani)