KOMPAS.com - Wabah virus corona yang pertama kali teridentifikasi akhir tahun lalu masih belum berakhir. Pandemi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan, di mana telah beberapa bulan sekolah ditutup.
Wacana pembukaan kembali sekolah pada masa ajaran semester baru ini pun muncul dan ditaggapi beragam dari masyarakat.
Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.
Panduan tersebut disusun bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana[[ (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Panduan ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melansir situs resmi Kemendikbud.
Baca juga: Membuka Kembali Sekolah Tak Sesederhana seperti Membuka Shopping Mall...
Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud 2020:
Syarat pembukaan sekolah
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun, bagi daerah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.
Terkait populasi peserta didik hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah atau berada di 429 kabupaten/kota. Sehingga, peserta didik tersebut harus tetap belajar dari rumah.
Sementara peserta didik yang berada dalam wilayah di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Lebih lanjut, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Baca juga: Pembukaan Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Jarak Jauh Seperti Apa?
Berikut persyaratannya:
- Pertama, satuan pendidikan berada di zona hijau.
- Kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin
- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka
- Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tutur Nadiem.
Tahapan pembelajaran
Panduan pembelajaran tatap muka di zona hijau sebagai berikut:
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat.
Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Ditegaskan, hal ini pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” papar Nadiem.
Baca juga: Update, 5 Sekolah Kedinasan dengan Peminat Terbanyak, Mulai IPDN hingga Poltekip
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yaitu
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Pembelian pulsa dan cairan pembersih
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Pembelajaran di perguruan tinggi
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Sedangkan untuk mata kuliah praktik juga sebisa mungkin tetap dilakukan secara daring.
Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Baca juga: Komisi X: Panduan Pembelajaran di Tengah Pandemi Belum Detail
Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.