KOMPAS.com - Sejumlah kantor kepolisian di wilayah Indonesia akan memberian pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat.
Layanan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat di Hari Bhayangkara ke-74, 1 Juli mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono membenarkan informasi tersebut dengan prasyarat tertentu.
"Iya gratis, yang lahirnya 1 Juli," jawabnya kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
Dihubungi secara terpisah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Yusuf juga membenarkan informasi tersebut.
Ia menyebut bahwa informasi detail terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan ini telah disampaikan kepada Dirlantas di masing-masing daerah.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
Polda DIY
Salah satu kantor kepolisian yang diketahui akan memberikan layanan pembuatan SIM gratis ini adalah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sebenarnya bukan gratis. Biaya penerbitan SIM itu masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga harus tetap dibayarkan ke negara. Nah, dalam momen ini, bagi yang memenuhi syarat, biaya PNBP-nya akan dibayarkan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
Lantas, apa saja syarat-syaratnya?
Yulianto menyebut bahwa persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh layanan pembuatan SIM gratis ini di antaranya terdiri atas surat keterangan sehat dari dokter, lulus ujian SIM, dan pemohon lahir pada tanggal 1 Juli.
Ketentuan secara lengkap juga telah disampaikan melalui media sosial Instagram @rtmcditlantasdiy.
Baca juga: Mengenal Tes Pembuatan SIM dengan Sistem e-Drives
Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM
Berdasarkan unggahan di Instagram, disebutkan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda D.I. Yogyakarta, memberikan penghargaan kepada masyarakat Yogyakarta berupa pembuatan SIM baru khusus bagi warga masyarakat yang memiliki E-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.
Adapun syarat dan ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Memiliki E-KTP (lahir 1 Juli)
- Surat keterangan sehat
- Memenuhi persyaratan pembuatan SIM
- Lulus uji teori dan praktik
- Datang ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran
Dalam unggahannya, Dirlantas Polda DIY juga menambahkan bahwa layanan pembuatan SIM baru tersebut hanya berlangsung satu hari.
"Layanan pembuatan SIM baru ini hanya berlangsung satu hari dan diadakan serentah di seluruh Satpas se-DIY tepat pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan Hari Bhayangkara ke-74" tulis pihak Dirlantas Polda DIY dalam media sosial resminya.
Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.