Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Perjalanan Dinas Luar Kota bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat PNS Boleh Dinas ke Luar Kota
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Meski tengah berada di dalam situasi pandemi dan terus adanya peningkatan kasus virus corona, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Lantas apa saja persyaratannya?

Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat PNS Boleh Dinas ke Luar Kota

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi