KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Ada beberapa perubahan aturan bagi para PNS, baik yang berdinas di instansi pusat maupun daerah.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Selain menyoroti soal cuti, PP No. 17/2020 juga mengatur mengenai pemberhentian PNS.
Simak peraturan terbaru selengkapnya dalam infografik berikut ini:
Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.