Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Baru PNS, Cuti hingga Pemberhentian

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Baru PNS
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ada beberapa perubahan aturan bagi para PNS, baik yang berdinas di instansi pusat maupun daerah.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Selain menyoroti soal cuti, PP No. 17/2020 juga mengatur mengenai pemberhentian PNS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak peraturan terbaru selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi