KOMPAS.com - Penyebaran virus corona masih terus terjadi di Indonesia sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret silam.
Salah satu tempat penyebaran kasus yang baru-baru ini banyak dilaporkan adalah perkantoran, mulai dari gedung kantor swasta hingga kementerian dan lembaga.
Gedung-gedung tersebut, termasuk kementerian dan lembaga pun harus ditutup sementara waktu untuk proses sterilisasi.
Baca juga: Deretan Produk yang Diklaim Efektif untuk Covid-19, dari Obat Herbal hingga Kalung Antivirus Corona
Merangkum berbagai pemberitaan, berikut adalah 4 gedung kementerian dan lembaga yang harus ditutup sementara karena adanya kasus Covid-19 yang diidentifikasi:
1. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih akan ditutup sementara selama tiga hari usai 10 pegawainya dikonfirmasi positif Covid-19.
Semua pegawai pun akan bekerja di rumah selama penutupan kantor dilakukan.
Seperti diberitakan Kompas TV, Sabtu (29/8/2020), informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango setelah menggelar rapat internal.
Penutupan akan dilakukan dari hari Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) mendatang.
Kemudian, pada hari Kamis (3/9/2020), aktivitas di gedung KPK akan kembali dibuka dengan komposisi 50 persen dari jumlah total pegawai KPK.
Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...
2. Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Melansir Kompas TV, Jumat (28/8/2020), Menteri Kominfo Johnny G Plate mengeluarkan kebijakan agar pegawai di lingkungan Kominfo untuk bekerja di rumah.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah adanya kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di gedung Kominfo yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Penyemprotan disinfektan pun dilakukan untuk menekan penyebaran virus di tiga gedung Kantor Pusat Kominfo.
Adapun pelayanan Kominfo tetap berjalan melalui virtual.
"Kantor pusat melakukan work from home dan akan kembali bekerja di kantor pada tanggal 7 September 2020," kata Johnny.
Baca juga: Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI
3. Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)
Sejumlah lantai dari salah satu gedung di Kompleks Gedung Utama Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, juga sempat ditutup selama tiga hari.
Mengutip Kompas.com (24/8/2020), penyebab penutupan ini adalah karena belasan pegawai Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan dinyatakan positif Covid-19.
Sterilisasi yang dilakukan sendiri menyasar Gedung C mulai lantai VI hingga IX.
Dengan ditutupnya kantor, seluruh pegawai Ditjen PKH Kementan melaksanakan kerja dari rumah (WFH) selama tiga hari dari Senin (24/8/2020) hingga Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Anggur Jan Ethes hingga Padi Fatmawati, Nama Tanaman dari Keluarga Presiden
4. Gedung Kementerian Hukum dan HAM
Gedung Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan juga sempat ditutup sementara beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan Kompas.com, 12 Agustus 2020, penutupan tersebut dilakukan setelah sejumlah ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan surat edaran nomor SE-OT.02.02-33, disebutkan bahwa aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12-21 Agustus 2020.
Adapun tugas kedinasan, menurut surat tersebut, dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan prosedur WFH yang telah ditetapkan.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Ardhito Ramadhan |Editor: Krisiandi, Fabian Januarius Kuwado)