Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Ini Ketentuan soal Vaksinasi di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Orpheus FX
Ilustrasi vaksin corona
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan ketentuan soal pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam hal ini, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero) yang dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan vaksinasi?

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 21,8 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19

Ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19

Mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Ada sejumlah hal yang ditetapkan oleh Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi ini, yaitu:

Dalam pelaksanaannya, Kemenkes dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama yang dimaksud dapat meliputi hal-hal berikut:

Baca juga: Ini 5 Kelompok Masyarakat yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19

Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 diberikan 2 (dua) dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap Covid-19 secara optimal.

Adapun pemberi layanan imunisasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM). 

Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

Prioritas pemberian vaksin

Sebelumnya, juga dipaparkan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19, yaitu sebagai berikut:

  1. Garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
  2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.0106 orang.
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi 4.361.197 orang.
  4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
  5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya huingga 57.548.500 orang. 

Mengacu pada rincian yang dibuat, Indonesia menargetkan vaksinasi pada 160 juta jiwa warganya.

Ada 2 jenis vaksin yang sudah dipastikan dalam daftar, yakni Sinovac-Biofarma dan Sinopharm (Kimia Farma-G42 UAE).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Disebutkan Akan Tersedia pada Akhir Tahun Ini, Benarkah?

Jumlah vaksin

Berdasarkan data WHO hingga 23 September 2020, ada 146 vaksin yang saat ini sedang dikembangkan.

Dari jumlah tersebut, 36 sedang dalam tahap uji coba manusia dan 9 di antaranya yang tengah memasuki uji klinik fase III. 

Hingga saat ini, belum ada satu pun calon vaksin yang dipatenkan sebagai vaksin yang tepat dan efektif untuk penyakit akibat infeksi virus corona ini.

Adapun kandidat vaksin yang kerja sama multilateral dengan perusahaan Indonesia di antaranya:

  1. Sinovac, kerjasama Biofarma dengan China
  2. Sinopharm, kerjasama Kimia Farma dengan Group 42 United Emirat Arab
  3. Genexine – GX19, kerjasama Kalbe Farma dengan Genoxine Korea Selatan.

Untuk vaksin Sinovac, pemerintah menargetkan akan memberikannya pada 102.451.500 orang pada kelompok prioritas yang ada di Pulau Jawa.

Sedangkan vaksin Sinopharm ditargetkan akan diberikan pada 27 juta sasaran prioritas yang ada di luar pulau Jawa.

Mengingat target vaksinasi sebanyak 160 juta jiwa, maka masih ada 30.548.500 orang yang tersisa, mereka akan diberikan vaksin yang lain yakni GAVI-CEPI, namun masih dibutuhkan identifikasi lebih lanjut.

 Baca juga: 3 Poin Sorotan dalam UU Cipta Kerja di Luar Klaster Ketenagakerjaan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi