KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU mendapat sorotan banyak pihak.
Pengesahan UU tersebut, membuat kaum buruh melakukan aksi dan turun ke jalan di sejumlah daerah.
Buntutnya, banyak aliansi buruh, pekerja, mahasiswa bahkan anak STM yang turun ke jalan untuk menolak kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law dan Seluk Beluknya...
Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah bersama DPR pada Senin (5/10/2020).
Dalam Rapat Paripurna yang digelar, sebanyak tujuh fraksi menyatakan kesetujuannya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)dan Partai Demokrat.
Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak
Lantas, apa saja tugas dan wewenang DPR?
Melansir laman resmi DPR di dpr.go.id, wakil rakyat ini memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Kemudian, akan dijabarkan tugas dan wewenang DPR berdasarkan masing-masing fungsinya.
Fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Baca juga: Pendidikan Mulan Jameela Dipertanyakan, Apa Syarat Jadi Anggota DPR?
Fungsi anggaran
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?
Fungsi pengawasan
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Baca juga: Pendidikan Mulan Jameela Dipertanyakan, Apa Syarat Jadi Anggota DPR?
Hak DPR
Masih dari sumber yang sama, DPR juga memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR
Hak Menyatakan Pendapat
Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Media Asing, Bagaimana Pemberitaannya?
Hak dan kewajiban anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR terdiri dari:
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
- Hak mengajukan pertanyaan;
- Hak menyampaikan usul dan pendapat;
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak membela diri;
- Hak imunitas;
- Hak protokoler;
- Hak keuangan dan administratif;
- Hak pengawasan;
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Baca juga: RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik
Kewajiban Anggota DPR adalah:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Menaati tata tertib dan kode etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Baca juga: Secepat Kilat, Berikut Fakta soal Omnibus Law UU Cipta Kerja