KOMPAS.com - Tiga perusahaan produsen vaksin virus corona yang dipilih oleh Indonesia menyanggupi menyediakan vaksin mulai November 2020 ini.
Menurut siaran pers Kemenkomarives, Senin (12/10/2020), perusahaan vaksin Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada bulan November 2020. Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin untuk tahun 2021.
Sementara produsen G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta dosis akan mulai datang pada November 2020.
Sedangkan Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020.
Dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tersedia di Indonesia pada November 2020
Sementara itu, untuk 2021 mendatang, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose).
Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, total ada 160 juta orang yang akan mejadi sasaran penerima vaksin Covid-19.
"Jadi total sekitar lebih kurang 160 juta orang," ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemenko Perekonomian, dikutip Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Pemeriksaan halal MUI
Mengenai penyediaan vaksin virus corona, Wakil Sekjen MUI Najamudin Ramli menjelaskan saat ini vaksin Covid-19 masih dalam proses pemeriksaan untuk kehalalannya.
"Vaksinnya baru pekan ini sampelnya diserahkan ke LPPOM MUI, jadi baru dalam proses pemeriksaan di Laboratorium LPPOM MUI di Bogor," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Karena itu Ramli belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai status kehalalan vaksin tersebut.
"Belum tahu apakah halal atau haram, kita tunggu saja hasilnya," katanya lagi.
Baca juga: MUI Belum Terima Permohonan Uji Halal Vaksin Covid-19
Dihubungi terpisah, Direktur Audit Halal LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa saat ini pendaftaran sudah masuk ke pihaknya. Tahapan selanjutnya adalah audit ke lokasi produksi.
Nantinya, hasil audit dilaporkan ke LPPOM oleh tim auditor.
Apabila masih ada data, informasi, atau uji laboratorium yang dibutuhkan maka perusahaan harus memenuhinya.
"Setelah semua terpenuhi, LPPOM melaporkan ke Komisi Fatwa untuk diputuskan status kehalalannya," tuturnya.
Sementara itu terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan kehalalan vaksin Covid-19, pihaknya tidak bisa memastikan.
"Lamanya proses sangat tergantung temuan hasil audit dan seberapa cepat perusahaan dapat memenuhi kekurangannya," kata Muti.
Kriteria kehalalan vaksin
Ada sejumlah kriteria untk memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat halal. Berikut ini sejumlah kriterianya:
- Bahan harus bebas dari bahan haram dan najis,
- Fasilitas harus bebas dari bahan haram dan najis serta tidak boleh digunakan bersama produk lain yang mengandung babi,
- Didukung adanya komitmen kebijakan halal dan tim yang melaksanakannya,
- Untuk menjaga kehalalan perlu ada prosedur tertulis pelaksanaan produksi halal serta prosedur evaluasinya.
Baca juga: Epidemiolog: Yang Dibeli Pemerintah Baru Bakal Vaksin Covid-19, Belum Tentu Aman dan Efektif
Rincian sasaran vaksin
Adapun pemberian vaksin akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori, di antaranya:
1. Kategori pertama, garda terdepan yakni, medis dan paramedis contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, dan aparat hukum, sebanyak 3,4 juta orang.
2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (Kecamatan, Desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang.
3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) sebanyak 4,3 juta orang.
4. paratur Pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) sebanyak 2,3 juta orang.
5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86 juta orang.
Kemudian ditambah masyarakat dalam kategori usianya 19-59 tahun sebanyak 57 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.