KOMPAS.com - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, hasil calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Semua peserta pada 30 Oktober bisa login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.
Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.
Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.
Baca juga: Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):
- 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
- 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
- 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
- 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.
"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.
Baca juga: Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.
"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Baca juga: Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?
Tahapan setelah dinyatakan lulus
Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.
Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
- Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Hal-hal di atas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.
Di sana disebutkan daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Baca juga: Artis Banyak Terjerat Narkoba, Fenomena Apa?
Surat pernyataan
Terkait dengan surat pernyataan berisi 5 poin, surat itu sudah disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Surat tersebut berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Baca juga: Selain Ulin Yusron, Ini 7 Nama Relawan Jokowi yang Masuk Jajaran Komisaris BUMN
Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI