KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,2 juta yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja, saat ini sudah memasuki termin kedua.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, pada termin II ada enam tahap untuk proses penyaluran BSU.
"Ada tahap 1 sampai 6, itu yang nantinya kita salurkan. Sehingga total termin II itu ada 11.052.859 orang," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Banyak Pekerja Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Kemenaker
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, total penerima yang ditargetkan menerima BSU termin II sebanyak 11.052.859 orang yang terbagi dalam enam tahap (batch).
Aswansyah menyebutkan, saat ini penyaluran BLT subsidi gaji tersebut memang belum 100 persen tersalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data yang diterima Kemnaker per 23 November 2020, saat ini baru sebanyak 5.928.001 orang yang telah menerima BSU termin II.
Lantas, apa saja persyaratan penerima bantuan?
Pemerintah mengupayakan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya para pekerja melalui program BSU.
Namun, tidak semua orang atau pekerja berhak mendapatkan BSU. Berikut ini persyaratan penerima bantuan BSU dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin II, Kemnaker Targetkan 11 Juta Rekening Penerima
Mekanisme Penyaluran BSU
Sebagai pihak penyelenggara BSU, Kemnaker menyampaikan ada 12 tata cara penyaluran subsidi upah, antara lain:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampakan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker. (Dengan melampirkan Berita Acara, Surat Pernyataan Kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan).
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdsarkan Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan Bank Penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas negara.
Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.